• Sabtu, 01 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Kamis (30/7/2026).(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), terendus polisi, setelah beberapa hari dipantau akan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan 77,37 gram sabu yang diduga akan diedarkan.

Pria berinisial MR (28) itu diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Jalan Mulawarman 1, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kota Bangun Ulu.

"Penyelidikan kami mulai pada Kamis (23/7/2026), " ujarnya kepada KutaiRaya.com, Sabtu (1/8/2026).

Kemudian pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan secara bertahap.

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil memperoleh informasi bahwa seseorang bernama MR diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

"Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, tim melihat seseorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang berjalan di sekitar tribun Lapangan Bola Sebangkat RT 002 Kota Bangun Ulu," tuturnya.

Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan memastikan identitasnya sebagai MR.

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan keterangan MR.

"Dari pengakuannya, ia menyimpan sabu di laci meja di tribun lapangan sepak bola, kami dibawa ke lokasi tersebut dan menemukan sebuah plastik berwarna hijau yang di dalamnya terdapat kantong plastik hitam putih," ujarnya.

Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang dilakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 77,37 gram.

Berdasarkan hasil introgasi, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang disebut telah memberikan barang tersebut kepada MR untuk diedarkan.

"Ia juga mengaku sudah dua kali mengambil sabu dari S untuk diedarkan," katanya.

Selanjutnya polisi membawa MR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 atau Pasal 114 ayat (2).

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan perkara untuk mengungkap asal-usul barang tersebut," ucapnya. (*Zar)

Pasang Iklan
Top