
Konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Operasi Antik Mahakam 2026 menandai perubahan besar dalam strategi pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim).p Untuk pertama kalinya, operasi yang selama ini identik dengan penindakan dikembangkan menjadi sistem terpadu yang menghubungkan penegakan hukum, pencegahan, hingga rehabilitasi penyalahguna narkotika.
Transformasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Konferensi pers juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr. Jaya Mualimin, BNN Provinsi Kaltim, BNNK Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, pejabat utama Polda Kaltim, serta seluruh satuan tugas Operasi Antik Mahakam 2026.
Romylus mengatakan Operasi Antik Mahakam tahun ini tidak lagi berorientasi semata pada penangkapan pelaku, tetapi dirancang sebagai upaya menyeluruh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Selama ini Operasi Antik identik dengan penindakan. Tahun ini kami menambahkan dua pendekatan baru, yakni pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi sehingga seluruh proses penanganan saling berkaitan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 300 perkara dengan menetapkan 351 tersangka. Aparat juga membongkar berbagai modus peredaran narkotika, termasuk aktivitas bandar besar, kampung narkoba, hingga dugaan transaksi di sejumlah tempat hiburan malam dan Apartemen Green Valley yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Namun, menurut Romylus, angka pengungkapan bukanlah tujuan akhir. Data hasil penyelidikan justru dimanfaatkan untuk memetakan pola peredaran, lokasi rawan, serta faktor-faktor yang memicu penyalahgunaan narkotika.
"Penindakan menjadi pintu masuk untuk membaca pola kejahatan. Dari situ kami mengetahui siapa sasarannya, bagaimana lingkungannya, dan apa penyebabnya. Informasi ini menjadi dasar penyusunan langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran," katanya.
Berbekal pemetaan tersebut, Polda Kaltim membangun kolaborasi dengan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, BNN, Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah (Bareta), serta berbagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Sinergi itu juga memperkuat program reaktivasi IPWL yang telah berjalan sejak awal 2026. Dalam waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 19 IPWL berhasil diaktifkan kembali untuk memperluas akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Romylus menegaskan, pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam perubahan paradigma penanganan narkotika. Tidak semua orang yang diamankan diposisikan sebagai pelaku kejahatan, sebab sebagian merupakan pecandu yang berhak memperoleh layanan pemulihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Negara harus hadir memberikan kesempatan kepada pecandu untuk pulih. Karena itu rehabilitasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan narkotika," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses rehabilitasi melibatkan penyidik kepolisian atau BNN, tim asesmen terpadu yang terdiri atas unsur BNN, kejaksaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga IPWL yang berada di rumah sakit jiwa, rumah sakit umum, maupun puskesmas.
Seluruh unsur tersebut diintegrasikan dalam satu mekanisme agar penanganan narkotika tidak berhenti setelah pelaku ditangkap, tetapi berlanjut pada pemulihan penyalahguna dan pencegahan munculnya kasus baru.
"Melalui Operasi Antik Mahakam 2026 kami ingin mengubah cara pandang bahwa operasi ini bukan sekadar kegiatan penangkapan. Ini adalah penanganan narkotika dari hulu hingga hilir, mulai dari membongkar jaringan, mencegah munculnya penyalahgunaan baru, hingga memastikan pecandu memperoleh rehabilitasi yang menjadi haknya," pungkas Romylus.
Pendekatan baru tersebut diharapkan menjadi model penanganan narkotika yang lebih berkelanjutan di Kalimantan Timur, dengan menempatkan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi sebagai satu kesatuan dalam memutus rantai peredaran narkotika. (Las)