• Minggu, 02 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengubah pola pemberantasan narkotika dengan tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menghancurkan sumber kekuatan finansial jaringan narkoba. Lewat penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat memburu aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika agar jaringan tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.

Strategi tersebut menjadi salah satu sorotan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Adrianto menegaskan keberhasilan Operasi Antik Mahakam tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak, mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, hingga masyarakat.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel, stakeholder, dan masyarakat atas kerja sama, dedikasi, serta dukungannya selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026," ujarnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, BNN Provinsi Kaltim, BNNK Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta jajaran satuan tugas Operasi Antik Mahakam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan TPPU terhadap tersangka MYF menjadi contoh bahwa pemberantasan narkotika kini menyasar hingga ke hasil kejahatan yang selama ini dinikmati para bandar.

MYF merupakan target operasi yang diduga menjadi bagian dari sindikat besar peredaran sabu di Kabupaten Paser. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa aktivitas bisnis haram tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Kami tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya, tetapi juga menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika. Dari hasil analisis, pelaku merupakan bagian dari jaringan yang cukup besar sehingga perkara TPPU dapat kami proses," kata Romylus.

Dalam penyidikan itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 13 hektare lahan sawit, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), satu unit Toyota Hilux, serta satu unit Toyota Fortuner yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan narkotika.

Menurut Romylus, penyelidikan menunjukkan MYF diduga telah menjalankan bisnis narkoba sejak sekitar 2010. Selama bertahun-tahun, ia membangun jaringan di kawasan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan menyasar pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Wilayah tersebut dipilih karena tingginya permintaan sabu di kalangan pekerja yang menjalani sistem kerja bergilir selama 24 jam. Untuk menghindari aparat, MYF menerapkan pola distribusi berlapis melalui perantara sehingga identitas bandar utama sulit terlacak.

"Dia memilih kawasan sawit dan pertambangan sebagai pasar. Sistem distribusinya menggunakan perantara sehingga tidak semua orang memiliki akses langsung kepada pelaku. Namun melalui penyelidikan yang panjang, jaringan tersebut akhirnya berhasil kami ungkap hingga ke akar," jelasnya.

Romylus menegaskan, pengungkapan TPPU merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim untuk memutus mata rantai bisnis narkotika dengan merampas keuntungan ekonomi para bandar.

"Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak. Tidak cukup hanya menangkap pelaku, tetapi aset hasil kejahatan juga akan kami kejar. Tujuannya agar para bandar kehilangan kekuatan finansial dan tidak lagi mampu membiayai jaringan peredaran narkotika," tegasnya.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Kaltim berharap pemberantasan narkotika tidak berhenti pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mampu menghancurkan sistem ekonomi yang selama ini menopang bisnis gelap narkotika di Kalimantan Timur. (Las)



Pasang Iklan
Top