• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Aktifitas Tambang Galian C.(Foto: Ist)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti masih panjangnya proses penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di daerah. Lamanya proses perizinan dinilai berdampak pada iklim investasi sekaligus berpotensi menghambat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-Pera, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan pembahasan tidak hanya berfokus pada isu kelistrikan desa maupun pengembangan energi baru terbarukan, tetapi juga menitikberatkan pada pembenahan tata kelola sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menurutnya, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian, mulai dari pengelolaan pertambangan, jaminan reklamasi, hingga penyesuaian tarif mineral bukan logam dan batuan agar pengelolaannya lebih tertata dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah.

"Yang kita poinkan bagaimana terkait dengan pengelolaan, penataan, termasuk juga dengan jaminan reklamasi, penyesuaian tarif batuan dan mineral bukan logam yang ada di Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Ia menilai, tata kelola yang lebih baik akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah lamanya proses pengurusan izin galian C. Ia menyebut, penerbitan izin saat ini masih membutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga dikeluhkan oleh para pelaku usaha.

"Sampai saat ini pengurusan perizinan galian C memang sangat lambat dan juga kurang lebih memakan waktu sekitar 400 hari," katanya.

Untuk mencari solusi, Komisi III DPRD Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM. Langkah tersebut dilakukan agar sistem perizinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dapat terintegrasi lebih baik sehingga proses penerbitan izin dapat dipercepat.

"Kemarin kita kunjungan ke Kementerian ESDM bagaimana berkoordinasi agar inline ESDM dan OSS bisa dipercepat," ungkapnya.

Selain mempercepat proses perizinan, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Menurutnya, optimalisasi PAD harus dibarengi dengan upaya menutup celah kebocoran penerimaan dari aktivitas pertambangan, termasuk galian C yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Tentunya jangan sampai ada lagi kecolongan-kecolongan PAD di bidang ESDM atau di pertambangan yang memang kita harapkan di Provinsi Kalimantan Timur ini," tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengoptimalkan sumber-sumber PAD sesuai bidang masing-masing.

"Kita harapkan Provinsi Kalimantan Timur ini bukan hanya berharap di batu bara, namun juga di galian C yang memang difokuskan untuk di provinsi," tutup Reza.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengakui proses penerbitan izin baru untuk usaha galian C memang masih memerlukan waktu yang relatif panjang. Menurutnya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, rata-rata penerbitan izin baru saat ini membutuhkan waktu sekitar 438 hari karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi lintas instansi. Waktu tersebut mengacu pada Permen ESDM No 110 tahun 2021 dan PP No 96 Tahun 2021.

"Untuk izin baru memang rata-rata prosesnya sekitar 438 hari. Proses tersebut tidak hanya berada di pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan tahapan verifikasi dan persetujuan melalui sistem OSS
Bahkan evaluasi teknis, lingkungan dan Keselamatan pertambangan tetap dilakukan oleh Inspektur Tambang Kementrian ESDM walaupun kewenangan adminidtrasi perizinan tersebut telah di delegasikan kewenangannya kepada daerah" ujar Bambang, Jumat (31/7/26).

Ia menambahkan, Dinas ESDM Kaltim terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat pelayanan perizinan. Menurutnya, penyederhanaan proses tetap harus dilakukan dengan tetap menjaga kepastian hukum, kelengkapan dokumen, serta aspek lingkungan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja saat ini memang format perizinannya sudah baku dalam sistem online yaitu sistem Inline milik kementrian ESDM RI dan OSS milik Kementrian Investasi. (*Yud)



Pasang Iklan
Top