• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



DPMPTSP Balikpapan gelar FKP, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (30/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memilih melibatkan masyarakat dan pelaku usaha dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), berbagai masukan dihimpun agar regulasi yang disusun tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota.

Forum yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (30/7/2026), mengangkat tema Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang partisipatif.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan penyelenggaraan forum tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan Forum Konsultasi Publik.

"Saat ini kami sedang menyusun Raperda Reklame, maka forum ini dimanfaatkan untuk membahas substansi regulasi tersebut. Kami ingin mendapatkan masukan dan saran, agar perda yang disusun benar-benar lebih baik," ujarnya.

Menurut Hasbullah, tujuan utama penyusunan Raperda bukan sekadar mengubah sistem perizinan ataupun mengarahkan reklame menjadi berbasis digital, melainkan menata seluruh penyelenggaraan reklame agar lebih teratur dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

"Jadi bukan hanya memperbarui sistem atau mengubah reklame menjadi digital, tetapi bagaimana reklame yang sudah ada dapat ditata lebih baik sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib," katanya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Muhammad Andi Yusri, menegaskan Forum Konsultasi Publik menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui forum tersebut, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengalaman, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Saya berharap forum ini menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, reklame memiliki fungsi penting sebagai media promosi dan penggerak aktivitas ekonomi. Namun, keberadaannya juga harus diatur agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan, merusak estetika kota, maupun mengurangi kenyamanan masyarakat.

Oleh karena itu, penataan reklame tidak hanya dipandang sebagai urusan perizinan atau penertiban semata, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun Balikpapan sebagai kota yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman dihuni.

"Kita ingin aktivitas ekonomi tetap berkembang, tetapi harus berjalan seiring dengan kepentingan publik, penataan ruang, dan kualitas lingkungan perkotaan," tegasnya.

Melalui penyusunan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap lahir regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan penataan ruang kota secara berkelanjutan. (Las)



Pasang Iklan
Top