
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Senin (27/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan pengembalian insentif guru dan kepala sekolah swasta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan merupakan kebijakan ataupun keinginan pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang wajib diselesaikan sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri pada saat pelantikan pejabat administrasi di Pendopo Bupati Kukar, Senin (27/7/2026).
Hal ini ditanggapi setelah permasalahan soal insentif guru swasta makin menjadi perbincangan, tepatnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar, yang mengungkap adanya guru dan kepala sekolah swasta yang diminta mengembalikan insentif yang diterima pada 2025.
Ia mengatakan, persoalan tersebut merupakan temuan yang muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.
Maka itu, pemerintah daerah saat ini hanya menjalankan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
"Kami tetap berkomunikasi dengan BPK terkait persoalan ini. Namun karena sudah menjadi bagian dari temuan BPK, tentu harus ditindaklanjuti. Proses konfirmasi juga sudah dilakukan dan hasilnya tetap menjadi temuan," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Ia meminta masyarakat tidak salah memahami persoalan tersebut seolah-olah pemerintah daerah secara sepihak meminta para guru mengembalikan dana insentif.
Kewajiban pengembalian muncul karena adanya rekomendasi resmi dari BPK, bukan atas kebijakan Pemkab Kukar.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah daerah yang menyuruh guru mengembalikan uang, bukan begitu. Ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK. Jadi bukan keinginan pemerintah daerah untuk meminta guru mengembalikan dana yang sudah diterima," tuturnya.
Ia memastikan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru swasta tetap menjadi komitmen.
Ia menyebutkan program pemberian insentif bagi guru dan kepala sekolah swasta tetap dilanjutkan dengan mekanisme yang telah disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Programnya sudah tetap berjalan. Silakan dicek, sejak Januari kemarin mereka sudah menerima insentif. Pembayaran itu dilakukan setelah mekanismenya disesuaikan sesuai arahan dan hasil pemeriksaan BPK," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah menjelaskan, proses pengembalian merupakan bagian dari pemulihan atas temuan hasil pemeriksaan BPK.
Ia menerangkan, berdasarkan aturan, setiap rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterbitkan.
Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh nilai temuan harus langsung dikembalikan sekaligus.
"Sesuai ketentuan, ada waktu 60 hari untuk melakukan pemulihan. Tetapi bukan berarti semuanya harus langsung dibayar penuh. Yang terpenting adalah adanya iktikad baik dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut," tuturnya. (*Zar)