
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Selasa (28/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menilai keputusan Fraksi PDI Perjuangan melakukan walk out saat Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, setiap fraksi memiliki hak politik untuk menentukan sikap selama tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi walk out Fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Selasa (28/7/2026), ketika pemerintah daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia mengatakan, perbedaan sikap antarfraksi merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politik di lembaga legislatif.
Sehingga keputusan Fraksi PDI Perjuangan meninggalkan ruang sidang tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang menyalahi aturan.
"Ya itu sah-sah saja. Namanya fraksi tentu punya sikap masing-masing. Tadi juga sudah disampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memiliki sikap terkait penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam demokrasi, ada yang sepakat, ada yang tidak, ada yang memilih walk out, itu merupakan hal yang sah," ujarnya kepada awak media.
Meskipun demikian, ia menegaskan rapat paripurna tersebut tetap memiliki dasar hukum yang kuat karena telah dijadwalkan jauh hari melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Ia menjelaskan, agenda penyampaian KUA-PPAS merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Agenda ini sudah ditetapkan melalui rapat Banmus, sehingga sah secara hukum. Pemerintah daerah juga memang wajib menyampaikan KUA-PPAS untuk APBD 2027 paling lambat pada bulan Juli. Kalau sudah masuk Agustus, berarti melewati batas waktu penyampaiannya," ujarnya.
Menurutnya, jalannya rapat juga bergantung pada terpenuhi atau tidaknya kuorum.
Selama jumlah anggota yang hadir memenuhi ketentuan, rapat dapat tetap dilanjutkan meskipun ada fraksi yang memilih meninggalkan ruang sidang.
"Yang menentukan bisa dilanjutkan atau tidak itu adalah kuorum. Kalau kuorum masih terpenuhi, maka rapat tetap bisa berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, karena paripurna tersebut masih sebatas penyampaian KUA-PPAS dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan atau persetujuan rancangan peraturan daerah, maka mekanisme kuorum mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Ini bukan rapat paripurna pengambilan keputusan perda. Jadi selama kuorumnya memenuhi syarat, paripurna tetap dapat dilaksanakan," tuturnya.
Saat ditanya mengenai posisinya sebagai Ketua DPRD sekaligus kader PDI Perjuangan, ia menegaskan dirinya harus bersikap profesional dan mengedepankan tugas sebagai pimpinan legislatif.
Jabatan Ketua DPRD mengharuskan dirinya berlaku adil terhadap seluruh fraksi tanpa memandang latar belakang politik.
"Saya memang berasal dari PDI Perjuangan, tetapi sebagai Ketua DPRD yang ditunjuk negara, saya harus bersikap netral dan adil kepada semua fraksi. Sikap selanjutnya tentu akan kami bahas bersama pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya. (*Zar)