• Selasa, 28 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Selasa (28/07/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Kota Samarinda menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda. Selain memicu kemacetan, tingginya mobilitas kendaraan angkutan barang juga dinilai berkontribusi terhadap maraknya tumpahan material di jalan raya yang membahayakan pengguna jalan.

Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyiapkan sistem transportasi massal sekaligus memperketat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material yang kerap mengotori badan jalan, khususnya di Jalan PM Noor.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per 12 Juli 2026, jumlah kendaraan bermotor di Samarinda telah mencapai 1.011.531 unit, terdiri dari 904.150 sepeda motor dan 107.381 mobil pribadi. Jumlah tersebut melampaui total penduduk Samarinda yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 sebanyak 893.385 jiwa.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak lagi hanya berfokus pada pembangunan jalan, tetapi juga mulai membangun sistem transportasi publik yang mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

"Kalau semua kendaraan itu keluar bersamaan, mau parkir di mana? Masyarakat harus punya pilihan selain kendaraan pribadi," kata Deni, Selasa (28/7/2026).

Menurut Deni, keterbatasan ruang di Kota Samarinda membuat pelebaran maupun pembangunan jalan baru tidak bisa terus dijadikan solusi utama mengatasi kepadatan lalu lintas.

"Kalau ruas jalan tidak bertambah, maka transportasi massal menjadi solusi yang harus segera diwujudkan. Kami berharap program ini sudah mulai dipersiapkan melalui APBD 2027," ujarnya.

Di sisi lain, Deni menilai meningkatnya aktivitas kendaraan logistik juga harus dibarengi dengan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lalu lintas. Ia menyoroti masih banyak truk atau kendaraan besar bermuatan seperti pengangkut pasir, batu, semen hingga material lainnya yang tidak menutup bak kendaraan sehingga muatan tercecer di sepanjang jalan.

"Jalan PM Noor memang menjadi jalur logistik utama, tetapi seluruh kendaraan pengangkut material wajib menutup bak truk dengan baik agar tidak membahayakan pengguna jalan," tegasnya.

Ia menjelaskan, pengawasan perlu diperkuat melalui pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) sehingga kendaraan yang melakukan pelanggaran dapat segera diidentifikasi.

"Dari rekaman CCTV bisa diketahui kendaraan itu milik perusahaan mana. Setelah teridentifikasi, Dishub harus segera memanggil perusahaan dan meminta mereka bertanggung jawab," katanya.

Menurut Deni, perusahaan juga wajib membersihkan material yang tercecer maupun tumpahan solar yang ditimbulkan armadanya. Jika peringatan tidak diindahkan, DPRD mendorong adanya penindakan yang lebih tegas.

"Kalau perusahaan tetap mengabaikan teguran, kami mendorong dilakukan penyegelan terhadap kendaraan mereka karena pelanggaran ini menyangkut keselamatan masyarakat," ucapnya.

Keluhan terhadap kondisi Jalan PM Noor juga disampaikan warga yang setiap hari beraktivitas di kawasan tersebut. Salah seorang warga, Rahman, mengaku debu dari material yang tercecer sudah menjadi persoalan yang hampir setiap hari dirasakan masyarakat.

Ia mengatakan, kondisi paling parah terjadi saat cuaca panas karena kendaraan bertonase besar terus melintas dan membuat debu beterbangan hingga masuk ke rumah warga.

"Kalau siang hari debunya sangat tebal. Rumah cepat kotor dan pengendara motor sering kesulitan melihat karena debu beterbangan," ujar Rahman.

Rahman mengungkapkan tidak jarang pasir maupun kerikil tertinggal di badan jalan setelah truk melintas sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

"Sering ada pasir dan batu kecil berserakan. Pengendara motor harus ekstra hati-hati karena bisa membuat kendaraan tergelincir," katanya.
Ia juga mengaku khawatir dengan kecepatan sebagian kendaraan angkutan yang melintas di kawasan permukiman.

"Banyak truk melaju cukup kencang, padahal jalan ini juga digunakan warga setiap hari. Kondisi seperti ini sangat berbahaya," tuturnya.

Rahman berharap, pemerintah bersama aparat terkait melakukan pengawasan secara rutin agar perusahaan lebih disiplin terhadap aturan keselamatan lalu lintas.

"Kami ingin jalan lebih bersih, kendaraan lebih tertib, dan masyarakat merasa aman saat melintas di Jalan PM Noor," harapnya.

Komisi III DPRD Samarinda menegaskan, kendaraan pengangkut material wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, setiap kendaraan pengangkut barang diwajibkan menyusun, mengikat, dan menutup muatan dengan aman agar tidak tercecer atau membahayakan pengguna jalan lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Apabila ceceran material mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai akibat yang ditimbulkan.

Selain sanksi pidana, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban menjaga keselamatan pengguna jalan. (*Abi)



Pasang Iklan
Top