
Perwakilan dari MHA Punan Batu Benau - Sajau, hadir di Jakarta untuk menandatangani langsung kesepakatan bersama tiga PBPH (Foto: YKAN)
JAKARTA,(KutaiRaya.com): Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana, telah menyepakati pengalokasian sebagian area kerjanya untuk ditetapkan sebagai hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau–Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2026 tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian tumpang tindih kawasan dan membuka jalan bagi penetapan status hutan adat MHA Punan Batu Benau-Sajau, sekaligus menjadi model kemitraan antar sektor usaha dan masyarakat adat.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat di Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat sebagai bagian dari target 1,4 juta hektare di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena menunjukkan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik para pihak," ujar Catur.
Penetapan Status Hutan Adat dinilai krusial mengingat karakteristik dan ketergantungan MHA Punan Batu Benau-Sajau terhadap hutan yang sangat tinggi. Komunitas ini merupakan satu-satunya kelompok masyarakat di Pulau Kalimantan yang masih aktif menjalankan pola hidup berburu dan meramu. Mereka mendiami wilayah sekitar Sungai Sajau dan Gunung Benau sejak ribuan tahun lalu.
Populasi mereka kini hanya tersisa 111 jiwa atau 35 kepala keluarga. Sebagian besar masih menjalani kehidupan nomaden dengan berpindah mengikuti ketersediaan sumber pangan di hutan dan tinggal di pondok sederhana, tenda terpal, gua, maupun liang alam.
Berdasarkan peta telaah wilayah adat MHA Punan Batu Benau - Sajau yang ditetapkan Bupati Bulungan sebagai wilayah indikatif sesuai dengan SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023, adalah mencakup ruang jelajah masyarakat ini mencapai 18.430 hektare. Namun beberapa luasan wilayah yang akan diajukan sebagai hutan adat, masih tumpang tindih dengan area lain untuk berbagai peruntukan.
Catur mengapresiasi komitmen ketiga perusahaan tersebut. Menurutnya, selain untuk menjamin ruang hidup masyarakat adat, penetapan status Hutan Adat juga berkontribusi terhadap upaya pelestarian hutan. Kesepakatan tata kelola ini dibangun atas dasar pengakuan bersama (mutual recognition) dan pengelolaan bersama (co-management), sehingga seluruh pihak dapat berperan secara setara dan memperoleh manfaat tanpa mengesampingkan pihak lainnya.
Perjalanan Menuju Status Hutan Adat
Masyarakat Punan Batu Benau - Sejau mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 tahun 2023. Penetapan tersebut berawal dari hasil penelitian gabungan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology dan Santa Fe Institute yang mengungkap sejumlah keunikan komunitas ini.
Penelitian tersebut menemukan berbagai karakteristik khas seperti genetika yang berbeda dengan Suku Dayak di seluruh Pulau Kalimantan, termasuk sistem komunikasi berbasis lagu dan penggunaan tanda-tanda alam berupa pesan ranting untuk berkomunikasi saat berpindah tempat.
"Atas dasar hal tersebut, kami memberikan pengakuan dan perlindungan kepada MHA Punan Batu Benau - Sajau. Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat peramu dan pemburu yang masih mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya," ujar Wakil Bupati Bulungan Kilat, yang hadir mewakili Bupati Bulungan di Jakarta.
Pengakuan terhadap eksistensi komunitas ini juga diperkuat dengan penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024, untuk kategori Penyelamat Lingkungan. Namun menurut Kilat, penetapan status MHA terhadap masyarakat Punan Batu juga perlu dibarengi dengan penetapan wilayah hidup mereka sebagai hutan adat.
Karena itu sejak Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan dukungan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mulai memproses pengajuan status hutan adat untuk MHA Punan Batu Benau - Sajau.
"Penetapan Hutan Adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup MHA Punan Batu Benau - Sajau, memperkuat perlindungan atas sumber-sumber penghidupan mereka, mencegah terjadinya pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan untuk generasi yang akan datang," ujar Kilat.
Manager Senior Program Terestrial YKAN Niel Makinuddin menambahkan bahwa pengakuan hutan adat sangat dibutuhkan karena MHA Punan Batu Benau - Sajau sepenuhnya bergantung pada sumber daya hutan. Mereka berjalan menjelajahi hutan untuk mencari makanan seperti umbi, umbut, buah dan binatang buruan serta tanaman obat.
"Jika sumber pangan di suatu kawasan mulai berkurang, mereka akan berpindah ke lokasi lain yang sudah mereka kenali. Perpindahan ini umumnya dilakukan setiap sekitar satu minggu. Namun saat ini, ruang hidup mereka semakin terbatas akibat tingginya tekanan dan perambahan hutan," terang Niel.
Kesepakatan tata kelola hutan adat membuka jalan bagi tahapan akhir pengusulan hutan adat bagi MHA Punan Batu Benau-Sajau, yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan. (kr)