• Senin, 27 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kejati Kaltim bersama peserta Duta Pelajar Sadar Hukum, Senin (27/7/2026).(Foto: Dok. Kejati Kaltim)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2026 di Aula SMAN 2 Tenggarong, Jalan Pesut Nomor 112, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 10 tim yang berasal dari SMA sederajat se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Setiap tim terdiri atas satu pelajar laki-laki dan satu pelajar perempuan yang sebelumnya telah melalui proses seleksi karya tulis inovatif bertema kesadaran hukum.

Sebelum memasuki babak penilaian tingkat kabupaten, seluruh peserta diwajibkan menyusun karya tulis inovatif dengan pendampingan guru pembimbing serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri setempat. Dari hasil seleksi tersebut, dipilih 10 tim terbaik untuk berkompetisi memperebutkan gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara 2026.

Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Basri Hatimbulan Harahap, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, mengatakan program tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran hukum sekaligus mampu menjadi pelopor perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

"Duta Pelajar Sadar Hukum diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang memahami pentingnya hukum dan menjadi agent of change di lingkungan sekolah. Mereka juga diharapkan dapat menyebarkan nilai-nilai positif kepada masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan harmonis," ujarnya.

Ia menambahkan, pelajar memiliki peran strategis dalam membangun budaya taat hukum sejak dini. Melalui kompetisi ini, peserta tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga mampu menghadirkan gagasan inovatif yang relevan dengan persoalan di lingkungan pendidikan.

Pada ajang tersebut, SMAN 3 Tenggarong berhasil mendominasi perolehan juara dengan meraih posisi pertama dan kedua.

Juara pertama diraih pasangan Andi Wardy Dwi Apriliansyah dan Marhama Kiara Aulia melalui karya tulis berjudul Pemanfaatan Media Berbasis Website Interaktif BASKARA-CAKRA (Bersama Kawal Perlindungan Hak Anak melalui Cakupan Akses, Konsultasi, dan Respon Anak) sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Hak Anak di Sekolah.

Sementara itu, juara kedua juga diraih tim dari SMAN 3 Tenggarong, yakni I Putu Krsna Narendra dan Marsya Nazhimah, dengan karya berjudul Sistem Deteksi Dini Perundungan Berbasis Triple Sensor IoT Tanpa Kamera sebagai Solusi Pengawasan Area Privat Sekolah.

Adapun posisi juara ketiga diraih pasangan Aji Doffa Ghayth Subhi Al-Uzhma dan Mayra Ceyssa Lovely dari SMAN 2 Tenggarong melalui karya berjudul Peran Cyberguard (Cyber Guidance and Response Against Digital Deviance) sebagai Solusi Cerdas dalam Mengoptimalisasi Kasus Kenakalan Remaja di Era Transformasi Digital.

Selain memperoleh piagam penghargaan dan plakat, para pemenang juga menerima uang pembinaan. Juara pertama memperoleh Rp4,5 juta, juara kedua Rp3,5 juta, dan juara ketiga Rp2,5 juta.

Para juara selanjutnya akan mewakili Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Mereka akan bersaing dengan perwakilan dari kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur untuk memperebutkan gelar Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat provinsi.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berharap budaya sadar hukum dapat semakin tertanam di kalangan pelajar sehingga mampu mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum dan kenakalan remaja. (*Yud)



Pasang Iklan
Top