
Rapat virtual yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian (tengah atas) bersama unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser. Senin (27/07/2026).(Foto: Dok. Kemenkum Kaltim)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melakukan pendampingan penyusunan regulasi daerah melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Paser tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (27/07/2026)
Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu difokuskan untuk memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian. Ia menegaskan, tahapan harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memiliki kepastian hukum saat diterapkan.
"Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, setiap materi muatan dapat dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya," ujar Masan.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi yang dilakukan melalui proses harmonisasi juga bertujuan menghasilkan peraturan yang lebih sistematis dan mudah diterapkan oleh pemerintah daerah.
"Melalui harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat disusun secara lebih cermat, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," tambahnya.
Pembahasan turut diikuti unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser. Dalam forum tersebut, peserta mengulas sejumlah materi perubahan yang berkaitan dengan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Harmonisasi ini bukan hanya menyelaraskan norma hukum, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi daerah," kata Masan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan pendampingan dari sisi legal drafting serta melakukan pengkajian terhadap kesesuaian Ranperda, baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang berkaitan.
Hasil harmonisasi nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan hasil pembahasan ini dapat menjadi penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya, sehingga lahir regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tutupnya. (*Abi)