• Senin, 27 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat (24/7/2026), (foto:dok.Polres Kukar).

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 62,06 gram sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengungkapan kasus narkotika di area parkir Hotel Lizha, Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku turut ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial DA (25) dan IN (24), warga Kecamatan Kembang Janggut.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan panjang setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Tenggarong.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Senin (27/7/2026).

Informasi awal diterima petugas pada 17 Juli 2026. Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan identitas serta pergerakan target.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai salah satu orang yang diduga terlibat, inisial DA.

Kemudian petugas terus melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan pria tersebut turun dari sebuah mobil di area parkir Hotel Lizha.

"Saat target terlihat turun dari kendaraan dan masuk ke area lobi hotel, tim langsung melakukan pengamanan. Di dalam mobil juga terdapat seorang pria lainnya yang mengaku bernama Indra (IN)," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan keduanya, polisi menemukan 3 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 62,06 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong kain hitam yang disembunyikan di bawah jok serta di bagian dashboard mobil.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, 5 plastik klip kosong, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu korek api gas, selembar tisu, kantong kain hitam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih yang digunakan kedua terduga pelaku.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, " tuturnya

Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 dan Pasal 132, terkait dugaan kepemilikan serta peredaran gelap narkotika. (*zar)



Pasang Iklan
Top