
Rapat paripurna yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Senin (20/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): DPRD Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut sekaligus menjadi langkah awal bagi pemerintah dan legislatif untuk memasuki pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (20/7/2026), setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda melalui penyampaian pendapat akhir.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan pengesahan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar menutup siklus pengelolaan anggaran tahun sebelumnya, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk menyusun arah kebijakan fiskal berikutnya.
Oleh karena itu, rapat paripurna hari ini merupakan tahapan terakhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. "Output dari pembahasan ini adalah Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar dalam mempersiapkan dan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," jelas Alwi.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur batas waktu persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo yang mewakili Wali Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD Alwi Al Qadri serta Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan M. Taqwa.
Enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP, seluruhnya menyatakan menerima Raperda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo menegaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK maupun berbagai masukan yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Seluruh rekomendasi akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan semakin baik dari tahun ke tahun," kata Agus.
Tahapan selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Setelah memperoleh hasil evaluasi, dokumen tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan rampungnya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, perhatian pemerintah dan DPRD kini akan beralih pada pembahasan APBD Perubahan 2026 yang menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan program prioritas, kondisi fiskal daerah, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang di Kota Balikpapan. (Las)