
Pelaku yang berhasil diamankan polisi, Senin (20/7/2026).(Foto: Dok.Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pelarian seorang pria asal Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak berakhir di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku berinisial JW ini berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono menerangkan untuk penangkapan dilakukan di Gang Abadi RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polda Jawa Tengah," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Senin (20/7/2026).
Pelaku telah melakukan asusila di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Gang Abadi, Desa Loa Janan Ulu. Selanjutnya pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Pelaku mengaku pernah melakukan asusila terhadap korban sebanyak 3 kali dengan korban berinisial AAC (16).
Kasus ini dimulai saat keduanya masih menjalani hubungan asmara pada September 2025.
Pelaku terus memaksa korban untuk melakukan hubungan asusila.
"Pelaku sempat mengancam untuk mengakhiri hubungan dengan korban jika permintaannya tidak dikabulkan, pelaku juga menuturkan janji manis akan menikahi korban dan bertanggung jawab," tuturnya.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.
Setelah diamankan di Mapolsek Loa Janan, kemudian pelaku diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah tempat perkara dilaporkan.
"Polsek Loa Janan hanya melakukan back up penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku. Selanjutnya seluruh proses penyidikan ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah sesuai kewenangannya," ucapnya. (*Zar)