
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Jumat (17/7/2026).(Foto: Dok. Polsek Sebulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebuah rumah di Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendadak digerebek polisi pada Jumat (17/7/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial RF (22) ditangkap, setelah polisi menemukan 7 paket sabu seberat total 2,38 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.55 WITA di sebuah rumah, di Jalan Mulawarman RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
"Dengan adanya informasi tersebut, kami kerahkan anggota untuk langsung melakukan penyelidikan," ucapnya kepada KutaiRaya.com, Sabtu (18/7/2026).
Saat penggerebekan, anggota menemukan seorang laki-laki di dalam rumah yang kemudian diketahui berinisial RF.
Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di beberapa lokasi di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 7 paket sabu dengan total berat kotor 2,38 gram.
Barang bukti tersebut, terdiri dari 2 paket masing-masing seberat 0,59 gram dan 5 paket lainnya masing-masing seberat sekitar 0,24 gram.
Ia mengemukakan sebagian paket sabu ditemukan di dalam dompet yang berada di lantai rumah, sedangkan satu paket lainnya ditemukan tersimpan di jendela rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, RF mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial J.
Ia juga mengaku sempat membantu untuk memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian dijual kembali.
"Sabu tersebut sebelumnya dipecah menjadi paket-paket kecil bersama pemiliknya dan rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp300 ribu per paket," tuturnya.
Kemudian pihaknya berupaya mencari keberadaan pria berinisial J yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut.
Namun, hingga proses penindakan selesai, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pencarian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam untuk mencari pelaku lainnya, " ucapnya. (*Zar)