• Jum'at, 17 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Kamis (16/07/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota Samarinda segera menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) terkait proyek pembangunan Pasar Pagi. Hingga pertengahan Juli 2026, laporan hasil audit Inspektorat belum juga diterima legislatif, meski proses pemeriksaan disebut telah rampung.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya membutuhkan laporan resmi tersebut sebagai bahan menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, keterlambatan penyampaian dokumen justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena kasus tersebut berkaitan dengan proyek fasilitas publik.

"Kami di legislatif sampai saat ini masih menunggu penyerahan laporan resmi dari pihak Inspektorat terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Inspektorat sudah berjanji untuk menyerahkan laporan kepada kami, tetapi sampai detik ini berkasnya belum ada. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan panggil instansi terkait untuk dimintai keterangan," kata Iswandi, kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, Komisi II menghormati kewenangan kepala daerah dalam menentukan tindak lanjut maupun sanksi terhadap ASN yang diperiksa. Namun, menurutnya, DPRD tetap berhak mengetahui substansi hasil pemeriksaan agar persoalan yang terjadi dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Iswandi menilai, keterbukaan informasi penting untuk mengungkap akar persoalan dalam proyek pembangunan Pasar Pagi sekaligus menjadi pembelajaran bagi organisasi perangkat daerah lainnya.

"Kami tentu menghormati kebijakan internal mereka dan pertimbangan apa pun bersama kepala daerah. Namun, minimal kami sebagai perwakilan masyarakat harus mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya menjadi akar masalah utama dari sengkarut ini sejak awal mula mencuat," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan seluruh tahapan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN telah selesai dilaksanakan. Saat ini, Inspektorat hanya menunggu penetapan keputusan dari Wali Kota Samarinda dan Sekretaris Daerah sebelum hasilnya diumumkan.

"Mengenai progres pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai Disdag pada pembangunan Pasar Pagi, secara prosedural ini sebenarnya sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan resmi dari Bapak Wali Kota serta Ibu Sekda. Laporan awal pun sudah kami sampaikan, namun memang ada beberapa poin operasional yang harus kami perbaiki terlebih dahulu," ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, terdapat sejumlah masukan yang muncul setelah ekspose bersama Sekretaris Daerah sehingga tim auditor masih melakukan penyempurnaan terhadap beberapa aspek dalam laporan. Ia menyebut proses tersebut bertujuan agar keputusan yang diambil benar-benar komprehensif.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, arahan Wali Kota Samarinda tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar, tetapi juga menjadikan kasus tersebut sebagai momentum memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

"Wali kota selalu menekankan kepada kami di tim bahwa di balik penyelesaian masalah ini, hal yang paling penting adalah memikirkan bagaimana memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan. Mengenai pembuktian pelanggarannya, saat ini masih kami diskusikan kembali bersama tim karena ada beberapa masukan pasca-ekspose dengan Ibu Sekda yang harus kami dalami lagi. Jadi, untuk keputusan resmi mengenai jenis sanksinya memang belum diterbitkan," jelas Firdaus.

Meski pemeriksaan telah dinyatakan selesai, Pemerintah Kota Samarinda hingga kini belum mengeluarkan keputusan final terkait status pelanggaran maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang terlibat dalam perkara tersebut. Hasil akhir masih menunggu penetapan kepala daerah sebelum disampaikan secara resmi kepada DPRD maupun masyarakat. (*Abi)



Pasang Iklan
Top