
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi, Rabu (15/7/2026).(Foto: Dok. Polsek Sanga-Sanga)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Laporan dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang pemuda berinisial MA (19) diamankan, setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Slamet Riadi, RT 12, Kelurahan Sangasanga Dalam, Rabu (15/7/2026).
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid mengatakan, pada penangkapan tersebut pihaknya menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan pada peredaran narkotika.
"Pengakuan pelaku, ia juga memakai barang tersebut, " ucapnya kepada KutaiRaya.com, Kamis (16/7/2026).
Usai diamankan, MA dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut," tuturnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya," tuturnya. (*Zar)