• Senin, 03 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Konfrensi Pers di Pondok Pesantren Ibadurahman, Selasa (14/2026.(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Setelah pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) atau izin operasional pesantren oleh pemerintah, Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tidak lagi menerima santri baru.

Kendati demikian, kegiatan pendidikan tetap berjalan melalui jenjang madrasah dengan menerima siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA).

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Ponpes Ibadurahman, Ainul Hurry mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, meskipun pihak yayasan masih menempuh upaya hukum atas pencabutan izin operasional pesantren.

"Kalau untuk santri, kami tetap tidak menerima santri. Yang kami terima hanya siswa-siswi madrasah. Kami tetap menghargai keputusan yang sudah ditetapkan, walaupun kami juga mengajukan keberatan melalui jalur hukum," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan sejak izin operasional pesantren dicabut, seluruh aktivitas kepesantrenan dihentikan.

Para santri yang sebelumnya tinggal di lingkungan pondok juga telah dipulangkan kepada orangtua masing-masing.

"Santri yang sebelumnya sudah pulang. Jadi sekarang tidak ada lagi aktivitas santri di sini. Yang ada hanya kegiatan belajar mengajar siswa-siswi madrasah," katanya.

Saat ini ada 73 murid dari jenjang MTs dan MA.

Mereka tetap mengikuti proses pembelajaran sebagaimana biasanya.

Untuk mendukung kegiatan belajar para murid, yayasan juga telah menyediakan tempat tinggal khusus berupa rumah hunian.

"Yang tinggal di rumah hunian itu adalah siswa-siswi madrasah, bukan santri. Kami memang membedakan itu karena kami menghormati keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren. Jadi sekarang yang berjalan adalah pendidikan madrasah," tuturnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top