
Konfrensi Pers di Ponpes Ibadurahman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Selasa (14/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman Kampung Damai menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang berdampak pada terhentinya operasional lembaga tersebut.
Melalui konferensi pers, pihak yayasan menilai keputusan tersebut tidak tepat dan meminta pemerintah mengembalikan izin operasional pesantren serta mengedepankan pembinaan dibanding penutupan.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Modern Ibadurahman Kampung Damai, Sadly El Udwany mengatakan, konferensi pers digelar sebagai bentuk hak jawab atas keputusan pencabutan NSP yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada 25 Juni 2026.
Ia menegaskan yayasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menilai pencabutan NSP dilakukan dengan sejumlah kejanggalan dan tidak semestinya menggeneralisasi dugaan perbuatan oknum kepada lembaga pendidikan secara keseluruhan.
"Kritik itu sehat, tetapi generalisasi itu tidak. Ulah personal bukan cerminan seluruh sistem pesantren," ujarnya saat Konferensi Pers di Ponpes Ibadurrahman, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan yayasan.
Salah satunya dengan terbitnya Surat Keputusan pencabutan NSP yang bertepatan dengan aksi demonstrasi salah satu LSM yang mendesak penutupan pondok pesantren.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme administrasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diterbitkan pada 3 Juni 2026 dan diteruskan sehari kemudian, namun baru diterima pihak yayasan pada 5 Juni.
Begitupun surat pergantian pimpinan yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur pada 8 Juni 2026 dengan batas pelaksanaan maksimal 3 hari, tetapi menurut yayasan baru diterima pada 10 Juni 2026.
"Menurut hemat kami, proses administrasi ini memiliki cacat prosedur karena beberapa tahapan tidak berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Ponpes Modern Ibadurrahman, Ainul Hurry berharap agar pemerintah membatalkan pencabutan NSP dan mengembalikan izin operasional pesantren.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren, bukan langsung mengambil langkah penutupan ketika muncul persoalan.
"Jangan sampai ketika ada masalah baru ramai-ramai menyuruh tutup, bahkan ada yang mengatakan bakar saja. Itu bukan cerminan masyarakat yang menjunjung tinggi hukum," tuturnya.
Ia menilai narasi-narasi yang menyerukan penutupan, bahkan pembakaran pesantren merupakan bentuk provokasi yang justru memperkeruh situasi.
"Kalimat seperti tutup saja atau bakar saja hanya akan memancing kebencian terhadap lembaga. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum Yayasan Ibadurrahman, Indra P juga mempertanyakan dasar hukum pencabutan NSP yang dilakukan ketika proses pidana atas kasus yang terjadi masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, secara administratif keputusan tersebut patut dipersoalkan karena mendasarkan pencabutan pada dugaan yang masih berproses.
"Pencabutan ini didasarkan pada tuduhan yang proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap. Dari sisi administrasi, kami memandang tindakan tersebut cacat prosedur," ujarnya.
Ia menambahkan, sekalipun nantinya proses pidana telah berkekuatan hukum tetap, pertanggungjawaban oknum tidak dapat disamakan dengan lembaga pendidikan.
"Itu dua hal yang berbeda," katanya.
Ia menegaskan, solusi terbaik bukanlah menutup pesantren, melainkan melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan secara menyeluruh.
"Lebih baik dilakukan perbaikan, bukan penutupan. Pemerintah seharusnya menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar sistem pengawasan terhadap pesantren semakin baik, bukan langsung mematikan fungsi lembaga," tuturnya.
Ia juga menilai pengawasan semestinya dilakukan secara berkelanjutan, bukan baru dilakukan setelah muncul persoalan.
"Setelah pencabutan SK, baru dilakukan sosialisasi dan asesmen. Padahal berdasarkan Undang-Undang Pesantren, langkah-langkah pembinaan dan pengawasan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebagai upaya pencegahan," ucapnya. (*Zar)