• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tersangka yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat, pada hari Sabtu (11/7/2026).(Polsek Balikpapan Barat)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Modus penyimpanan narkotika di Balikpapan semakin beragam. Setelah sebelumnya ditemukan disembunyikan di dalam kotak rokok hingga rak sepatu, kini polisi mengungkap modus baru, yakni menyimpan 11 paket sabu di dalam helm yang dikenakan pelaku.

Modus tersebut terbongkar setelah Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap RA (39), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.28 Wita.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.

"Petugas mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di Jalan Sultan Hasanuddin. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang dicurigai," ujar Hendik, Selasa (14/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas sempat tidak menemukan narkotika di kantong pakaian maupun barang bawaan pelaku. Namun, penggeledahan yang lebih teliti akhirnya mengungkap keberadaan 11 paket sabu yang disembunyikan di bagian dalam helm berwarna biru yang dikenakan RA. "Barang bukti sebelas paket sabu itu justru kami temukan tersembunyi di dalam helm miliknya," kata Hendik.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 11 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,64 gram, satu plastik bening, serta helm yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui seluruh sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Kasus RA menambah daftar modus baru penyimpanan narkotika yang diungkap Polsek Balikpapan Barat dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menilai para pelaku terus berupaya mencari tempat-tempat yang dianggap aman untuk mengelabui petugas.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, polisi menangkap tersangka berinisial RD (20) di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat. Saat itu, dua paket sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang dibawa pelaku.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah RD di Kelurahan Baru Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di rak sepatu, sehingga total tiga paket sabu seberat 4,96 gram berhasil diamankan. (Las)



Pasang Iklan
Top