
Kedua Pelaku yang berhasil diamankan Polisi, Jumat (10/7/2026).(Foto: dok. Polsek Kota Bangun)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Seorang perempuan muda berinisial SP usia 22 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Kota Bangun pada Jumat (10/7/2026) dini hari di sebuah rumah yang berada di Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerja sama masyarakat.
"Informasinya dari masyarakat, dalam pengungkapan ini kami mengamankan dua orang tersangka, SP (22) dan M (52). Keduanya merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir dan diduga memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Sabtu (11/7/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,29 gram, satu lembar tisu putih, satu plastik bening ukuran sedang, 2 plastik bening ukuran kecil, serta satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih.
"Kedua tersangka berhasil kami amankan di salah satu rumah di Desa Kota Bangun Ilir," tuturnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, " tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua dan generasi muda, agar meningkatkan kewaspadaan serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik. (*Zar)