
Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah saat dibawa ke Rutan Kelas II A Balikpapan, pada Kamis (9/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dalam kasus perkara penipuan dan penggelapan aset bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tidak menjadi akhir dari sengketa hukum yang berlangsung hampir satu dekade. Putusan tersebut justru membuka babak baru bagi PT PetroTrans Utama untuk mengejar pemulihan kerugian senilai Rp20 miliar melalui jalur perdata.
Majelis Hakim yang diketuai Novi membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026). Selain dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, Handy juga langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan setelah status penahanannya berubah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Komisaris PT PetroTrans Utama, Christofel, menyebut putusan tersebut menjadi titik balik setelah perjuangan hukum yang berlangsung hampir sepuluh tahun.
"Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Polda Kaltim dan seluruh pihak yang telah menangani perkara ini. Setelah hampir 10 tahun, akhirnya Handy mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya saat ditemui usai persidangan.
Menurutnya, putusan itu membuktikan bahwa proses hukum mampu menghadirkan kepastian dan rasa keadilan. Namun, ia menegaskan perjuangan perusahaan belum berakhir.
"Ini baru awal pembuka pintu. Kami akan terus menuntut hak kami yang belum dibayarkan. Setelah ini masih ada proses terkait dugaan kejahatan korporasi yang akan kami tempuh," tegas Christofel.
Kuasa hukum PT PetroTrans Utama, Aulia Azizah, mengatakan putusan pidana tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum kliennya untuk mengeksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan Handy Aliansyah tetap berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar sebagaimana diputus dalam perkara perdata sebelumnya. Menurutnya, putusan pidana tidak menghapus tanggung jawab tersebut.
"Putusan pidana tidak menghilangkan kewajiban perdata. Kewajiban itu tetap melekat sampai dipenuhi. Kami akan menjalankan eksekusi berdasarkan putusan perdata yang sudah inkrah," katanya.
Aulia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai nilai kerugian Rp9 miliar maupun Rp13 miliar. Ia menegaskan satu-satunya nilai yang memiliki kekuatan hukum tetap adalah Rp20 miliar sesuai putusan pengadilan.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terdakwa apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi secara sukarela.
"Kami akan melakukan eksekusi terhadap aset yang dimiliki. Kewajiban perdata tetap berlaku selama belum ada penyelesaian. Putusan pidana ini justru memperkuat langkah kami untuk melakukan eksekusi," ujarnya.
Meski terdakwa masih memiliki hak mengajukan banding, proses eksekusi terhadap status penahanannya telah dijalankan. Usai sidang, Handy Aliansyah langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk menjalani masa penahanan sesuai putusan pengadilan. (Las)