• Sabtu, 11 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, Senin (6/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Penutupan atau pencabutan izin operasional salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (6/7/2026).

Pembahasan tak hanya fokus pada nasib para santri yang masih aktif menempuh pendidikan di pondok tersebut, tetapi juga memunculkan perdebatan terkait peran Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sejumlah wali santri mempertanyakan kepastian masa depan anak-anak mereka, apabila pondok pesantren tersebut benar-benar ditutup.

Mereka meminta pemerintah segera menyiapkan solusi agar proses pendidikan para santri tidak terhenti.

Usai RDP, terjadi perbincangan antara salah seorang wali santri dengan perwakilan TRC PPA Kaltim.

Dalam percakapan tersebut, wali santri menyampaikan pandangannya bahwa TRC PPA Kaltim dinilai menjadi salah satu pihak yang mendorong lahirnya rekomendasi penutupan pondok pesantren.

"Memang benar penutupan tersebut adalah wewenang Kementerian Agama pusat. Namun putusan itu menjadi pertimbangan atau rekomendasi dari daerah. Pada saat itu kalian (TRC PPA Kaltim) melakukan desakan atau pressure melalui demonstrasi dan berbagai upaya lainnya," ujarnya di perbincangan tersebut.

Menanggapi hal ini, perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman mengatakan, pandangan tersebut merupakan hak setiap orang.

Namun, ia menegaskan langkah yang dilakukan semata-mata didasarkan pada kepentingan perlindungan korban.

"Itu adalah salah satu pemikiran dari yang bersangkutan dan sah-sah saja jika beliau berpandangan seperti itu. Tapi saya sampaikan, hari ini kita bisa berbicara seperti ini karena kita bukan berada di posisi korban. Kami di TRC menempatkan diri pada posisi korban," katanya.

Menurutnya, korban dalam kejadian tersebut merupakan para santriwati dan santri yang mengalami dugaan tindak kekerasan maupun permasalahan lain yang kini sedang memperjuangkan keadilan.

"Kondisi para korban sangat luar biasa. Kita boleh tersenyum atau merasa tidak terdampak karena memang kita bukan korban. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan," ucapnya.

Ia mengaku proses belajar mengajar para santri aktif memang menjadi perhatian.

Namun, menurutnya, persoalan pendidikan masih memiliki jalan keluar sehingga tidak boleh mengesampingkan hak-hak para korban.

"Proses belajar mengajar memang harus ada solusi. Saya juga sudah beberapa kali menyampaikan kepada media bahwa pondok pesantren bukan hanya satu. Masih banyak, bahkan ribuan pondok pesantren di Kalimantan Timur yang bisa menjadi alternatif. Tinggal bagaimana solusi itu diberikan," tuturnya.

Ia kembali menegaskan keputusan mengenai penutupan maupun pencabutan izin operasional pondok pesantren sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Agama, bukan TRC PPA Kaltim.

"Lagi-lagi kewenangan itu ada pada Kementerian Agama, itu sudah sangat jelas. Kalau kemudian ada yang merasa mereka juga korban karena terganggunya proses belajar mengajar, silakan saja berpendapat. Namun kondisi itu masih bisa dicarikan solusi," katanya.

Sebaliknya, perhatian juga harus diberikan kepada para korban yang hingga kini masih berjuang memperoleh keadilan.

Bahkan, menurut informasi yang diterima, masih terdapat korban lain yang belum berani menyampaikan pengakuannya.

"Bagaimana dengan solusi untuk para korban yang saat ini sedang memperjuangkan keadilan, masih banyak korban lain yang menurut keterangan para korban berada di luar sana, tetapi belum berani berbicara atau menyampaikan apa yang mereka alami," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top