
Penyitaan barang bukti oleh Kejati Kaltim sebesar Rp 699,7 Miliar, Rabu (8/7/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara yang terjadi pada periode 2007–2012 itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,85 triliun.
Pelimpahan perkara dilakukan secara terpisah (splitsing) terhadap tujuh terdakwa, yang terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta yang merupakan petinggi sejumlah perusahaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan pelimpahan tujuh berkas perkara tersebut menandai selesainya proses penyidikan dan penuntutan di tingkat kejaksaan, sehingga perkara kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Hari ini kami telah melimpahkan tujuh berkas perkara beserta barang bukti dan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya proses pembuktian akan dilakukan di persidangan," ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers di Aula Kejati Kaltim, Rabu (8/7/2026).
Empat mantan pejabat yang menjadi terdakwa masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan AD. Mereka pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda, mulai 2005 hingga 2014.
Sementara dari pihak swasta, tiga terdakwa berinisial BT, GT, dan DA merupakan direktur maupun direktur utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.
Ia menambahkan, meski sebagian terdakwa telah menitipkan uang untuk pemulihan kerugian negara senilai sekitar Rp699,7 miliar, proses hukum tetap berjalan.
"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Seluruh fakta dan alat bukti nantinya akan diuji di persidangan," tegasnya.
Dirinya menyebut perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Dalam proses penanganan perkara, sebagian terdakwa telah menitipkan uang sebagai upaya pemulihan kerugian negara dengan total mencapai Rp699.704.988.362. Dana tersebut disimpan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap penyidikan, jaksa menerima penitipan senilai sekitar Rp271,73 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing dari beberapa negara. Selanjutnya pada tahap penuntutan, kembali diterima penitipan uang sebesar Rp427,97 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang sitaan di antaranya mobil Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, serta sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, dan beberapa bidang tanah di berbagai lokasi.
Seluruh kendaraan yang disita kini diamankan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara maupun Badan Pemulihan Aset.
Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan primair, jaksa menerapkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Timur. Sidang perdana terhadap para terdakwa akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*Yud)