• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan, Rabu (8/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Meski dikenal sebagai kota industri dan pusat jasa di Kalimantan Timur, sebanyak 168.998 pekerja atau 51,43 persen tenaga kerja di Kota Balikpapan hingga kini belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi sorotan Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan, Rabu (8/7/2026).

Ketua Tim Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, mengatakan Balikpapan dipilih sebagai lokasi kunjungan, karena memiliki potensi besar dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai kota dengan aktivitas industri, perdagangan, dan jasa yang tinggi, Balikpapan dinilai mampu menjadi contoh percepatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Menurutnya, upaya optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Secara nasional, kata Yahya, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai sekitar 48 juta pekerja atau sekitar 40 persen dari total angkatan kerja. Sementara sekitar 20 juta peserta tercatat tidak aktif.

"Kami ingin mendapatkan gambaran bagaimana kondisi kepesertaan di Kalimantan Timur, khususnya setelah adanya penurunan transfer ke daerah. Tentu ini berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja rentan," ujarnya.

Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya mampu membiayai kepesertaan sekitar 100 ribu pekerja rentan setiap tahun. Namun, Komisi IX DPR RI ingin memastikan program tersebut tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengakui masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi tenaga kerja di Balikpapan mencapai 328.608 orang. Dari jumlah tersebut, 159.610 pekerja atau 48,57 persen telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 168.998 pekerja atau 51,43 persen lainnya belum terlindungi.

Menurut Bagus, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun hilangnya kemampuan ekonomi keluarga pekerja.

"Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen mempercepat Universal Coverage Jamsostek melalui penguatan regulasi, dukungan APBD, peningkatan kepatuhan dunia usaha, validasi data pekerja rentan, hingga kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Pemkot Balikpapan melibatkan dunia usaha, organisasi masyarakat, komunitas pekerja hingga para ketua RT dalam menjangkau pekerja, khususnya di sektor informal.

Komisi IX DPR RI berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga seluruh pekerja, tanpa memandang status pekerjaannya, memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak. (Las)



Pasang Iklan
Top