
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar, Sunggono, Selasa (7/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Plt.Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, memastikan proses tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berjalan meskipun Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar baru saja digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Proses yang dilakukan Inspektorat Kukar berbeda dengan penanganan yang saat ini dilakukan aparat penegak hukum, sehingga keduanya tidak saling memengaruhi.
Saat ditanya mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung jalannya kegiatan tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak lihat," ujarnya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
Meskipun begitu, ia menegaskan Inspektorat tetap fokus menjalankan tugasnya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Objek pemeriksaan Inspektorat berbeda dengan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Secara khusus kan beda ya, beda objek pemeriksaannya. Kami yang menangani rekomendasi dari BPK. Kalau yang lain seperti apa, saya juga tidak tahu," katanya.
Ia memastikan pengembalian kerugian daerah melalui mekanisme administrasi tetap terus dilakukan sesuai ketentuan.
"Intinya saya ulangi, yang kami kerjakan dengan yang dikerjakan pihak lain itu pasti berbeda. Kewajiban kami adalah menindaklanjuti hasil temuan BPK," tuturnya.
Ia mengemukakan, hingga saat ini proses pengembalian kerugian daerah terus menunjukkan perkembangan.
Berdasarkan laporan terakhir, nilai pengembalian yang telah diterima mencapai lebih dari Rp 500 juta.
"Kalau sekarang sudah, kemarin di atas Rp 500 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan nominal tersebut merupakan akumulasi pembayaran dari 71 orang yang masuk dalam daftar pihak yang wajib melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.
"Saya ulangi, lebih dari Rp 500 juta itu terkait dengan kurang lebih 71 orang. Jadi itu total dari seluruh yang sudah melakukan pengembalian," katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Inspektorat Kukar membentuk 2 tim yang bertugas melakukan pemanggilan, sekaligus pendalaman terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam hasil temuan.
Ia menuturkan hingga saat ini sekitar 36 orang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, sementara sisanya akan segera dijadwalkan.
"Kemarin yang sudah dipanggil kurang lebih 36 orang. Masih ada sekitar 35 orang lagi yang akan dipanggil. Tim yang lain juga terus melakukan pendalaman. Jadi ada 2 tim yang bekerja," ujarnya.
Besaran pengembalian yang dilakukan masing-masing pihak tidak sama karena disesuaikan dengan nilai temuan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Beda-beda. Ada yang mengembalikan Rp 200 juta, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 50 juta, dan ada juga yang nilainya di bawah itu. Jadi nominalnya tidak sama untuk setiap orang," ucapnya. (*Zar)