• Senin, 03 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Salah satu tembok SMAN 1 Samarinda yang di cat mural bertuliskan " SMANSA SAMARINDA IS THE BEST", Selasa (7/7/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Di tengah harapan masyarakat agar jalur afirmasi benar-benar menjadi akses bagi siswa kurang mampu, muncul dugaan seorang siswa yang disebut merupakan anak anggota DPRD Kalimantan Timur justru diterima melalui jalur tersebut di SMAN 1 Samarinda. Dugaan itu langsung memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan konsistensi pelaksanaan SPMB sesuai petunjuk teknis.

Berdasarkan juknis SPMB, jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memenuhi kategori tertentu, yakni berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan dokumen resmi sesuai persyaratan, atau penyandang disabilitas. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar kategori yang digunakan hingga siswa yang diduga merupakan anak legislator tersebut dinyatakan lolos.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Ketua SPMB SMAN 1 Samarinda, Syodiqul Huda. Saat ditemui, ia menegaskan, ketentuan jalur afirmasi tidak berbeda dengan yang tercantum dalam juknis.

"Sama seperti yang ada di juknis. Tidak ada perbedaan. Jalur afirmasi hanya untuk dua kategori, yakni keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Namun ketika ditanya secara spesifik mengenai dugaan diterimanya anak anggota DPRD melalui jalur afirmasi dan kategori yang digunakan, Syodiqul memilih tidak memberikan penjelasan.

"Kalau itu di luar wewenang kami untuk menjawab. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," katanya.

Saat kembali ditanya apakah proses verifikasi dilakukan berdasarkan data yang diunggah pendaftar, Syodiqul menyebut seluruh proses mengacu pada dokumen yang masuk.

"Kami dari tim verifikasi hanya memverifikasi data yang masuk. Semua berdasarkan data yang terdaftar," ucapnya.

Meski demikian, ia tetap enggan menjawab ketika ditanya apakah verifikasi dilakukan oleh sekolah atau dinas pendidikan, termasuk saat disinggung kemungkinan adanya intervensi dalam proses penerimaan.

"Jawaban saya sama. Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab," tegasnya.

Bahkan ketika diminta menunjukkan pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut, Syodiqul mengaku tidak berani merekomendasikan siapa pun.

Di sisi lain, ia kembali menegaskan, persyaratan jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis, seperti kepemilikan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku, antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kasus ini menjadi perhatian karena jalur afirmasi merupakan kebijakan yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan kepada kelompok yang membutuhkan. Oleh sebab itu, transparansi dalam proses verifikasi dinilai penting agar pelaksanaan SPMB tetap menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. (*Yud)



Pasang Iklan
Top