• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (6/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, KutaiRaya.com): Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan seluruh persyaratan dasar pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan Balikpapan Raya telah dipenuhi. Mulai dari lahan, ketersediaan sampah, hingga kesiapan perencanaan. Kini, realisasi proyek strategis tersebut hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.

Harapan Balikpapan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin mendekati kenyataan. Pemerintah Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan teknis yang diminta pemerintah pusat telah dipenuhi, sehingga saat ini proses pembangunan tinggal menunggu penetapan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan beberapa bulan lalu tim gabungan dari pemerintah pusat telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diusulkan sebagai kawasan pembangunan PSEL.

Tim tersebut terdiri atas perwakilan Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan PT PLN.

"Mereka sudah meninjau lokasi. Yang dilihat adalah kesiapan daerah sesuai persyaratan, mulai dari luas lahan, ketersediaan sampah, hingga kesiapan pendukung lainnya. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat," kata Sudirman, pada hari Senin (6/7/2026).

Menurutnya, lokasi pembangunan telah disiapkan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar. Dari total luas kawasan TPA sekitar 40 hektare, pemerintah telah mengalokasikan sekitar lima hektare sebagai lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

Selain kesiapan lahan, Balikpapan juga dinilai telah memenuhi persyaratan lainnya, seperti dokumen perencanaan, studi kelayakan (feasibility study), volume sampah yang mencukupi, hingga sistem pembiayaan pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara menuju TPA.

"Kalau dari sisi kesiapan daerah, baik perencanaan, feasibility study, lahan, kesiapan sampah maupun pembiayaan angkutan sampah sudah memenuhi syarat. Tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat," ujarnya.

Fasilitas tersebut nantinya tidak hanya mengolah sampah Kota Balikpapan, tetapi juga melayani kawasan Balikpapan Raya yang mencakup wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dengan cakupan tersebut, kapasitas pengolahan sampah diproyeksikan mencapai sekitar 790 ton per hari.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan bersama pemerintah pusat telah menandatangani kesepakatan pembangunan PSEL Balikpapan Raya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, pada April 2026.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, saat itu menyebut pembangunan PSEL menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mendukung agenda transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

"Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari komitmen menuju kota berkelanjutan," ujar Bagus.

Apabila mendapat persetujuan pemerintah pusat, PSEL Balikpapan Raya akan menjadi salah satu proyek strategis yang tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi listrik.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus mengalami peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan. (Las)



Pasang Iklan
Top