• Selasa, 07 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pengeledahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltim, di kantor Disdikbud Kukar, Senin (6/7/2026).(Dok.Kejati Kaltim)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati), Senin (6/7/2026) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara di kawasan Jalan Lais, Tenggarong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran persnya mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dengan penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara tahun anggaran 2020 hingga 2025.

"Selain itu Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain yang berkaitan dengan kasus tersebut," katanya.

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Katanegara," terangnya. (KR)



Pasang Iklan
Top