
Rapat Dengar Pendapat yang tengah berlangsung di Banmus DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Tak hanya menyisakan trauma bagi korban, kasus ini juga memunculkan keresahan di kalangan orangtua santri yang anaknya masih ingin tinggal dan belajar di pondok pesantren tersebut.
Keresahan itu semakin meningkat setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut pada 25 Juni 2026.
Meskipun demikian, hingga saat ini masih ada ratusan santri yang memilih tetap bertahan untuk melanjutkan proses pendidikan mereka.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar.
Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan orangtua santri, Kementerian Agama Kukar, TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur, hingga instansi terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi para santri.
Salah seorang wali santri, Diah mengaku yang paling menjadi kekhawatiran para orangtua saat ini bukan hanya persoalan kasus yang terjadi, tetapi juga kepastian masa depan pendidikan anak-anak mereka.
"Yang kami pertanyakan sekarang bagaimana kelanjutan nasib anak-anak kami setelah pondok ini ditutup. Kami berharap mereka bisa menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu. Kami ingin tahu mekanismenya seperti apa, apakah kegiatan belajar mengajar tetap berjalan atau bagaimana," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Dari hasil pertemuan tersebut disampaikan bahwa operasional pondok akan terus dipantau dalam beberapa bulan ke depan.
"Tadi juga disampaikan bahwa pondok akan dilihat performanya beberapa bulan ke depan. Kalau memang menunjukkan perkembangan yang baik, tidak menutup kemungkinan bisa dibuka kembali," katanya.
Ia menyebutkan, anaknya baru menempuh pendidikan tingkat pertama di pondok tersebut.
Ia sengaja memilih pesantren itu karena memiliki program pembelajaran bahasa Arab dan bahasa Inggris yang dinilai baik.
"Anak saya baru masuk tahun lalu, sekarang kelas satu SMP. Dia memang sempat mengulang satu tahun karena harus mengikuti program intensif bahasa Arab dan bahasa Inggris yang menjadi syarat di pondok itu," tuturnya.
Saat kasus dugaan pencabulan beredar, ia mengaku anaknya sempat mengalami ketakutan.
Namun seiring waktu, yang paling dirasakan para santri justru kekhawatiran harus berpisah dengan teman-teman mereka.
"Kalau mendengar ada kasus pencabulan tentu kami sedih. Anak-anak juga sempat takut di awal. Tapi mereka masih berpikir sederhana. Yang mereka rasakan sekarang lebih kepada tidak ingin berpisah dengan teman-temannya di pondok," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Farida mengatakan, hasil RDP akan menjadi dasar pengawasan lanjutan terhadap kondisi para santri yang masih berada di pondok pesantren tersebut.
Ia menegaskan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kukar agar proses pendampingan terhadap para santri tetap berjalan.
"Surat pencabutan izin operasional dari Kementerian Agama memang sudah keluar. Namun hasil rapat hari ini kami sepakat tetap berkoordinasi dengan Kemenag Kukar untuk melakukan pendampingan terhadap santri-santri yang masih berada di pondok tersebut," katanya.
Saat ini masih terdapat lebih dari ratusan santri yang masih tinggal dan bersekolah di pondok pesantren tersebut.
Sebagian mereka memilih tetap bertahan, sedangkan sebagian lainnya berencana pindah ke ponpes lain.
"Masih ada santri yang memilih tetap belajar di sana dan ada juga yang ingin pindah. Karena itu kami bersama Kemenag akan terus melakukan pendampingan, sekaligus memonitor kondisi mereka selama masa transisi ini," tuturnya.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, para santri diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses pendidikan sambil menunggu keputusan lanjutan terkait keberlangsungan pondok pesantren tersebut.
"Nanti tentu akan ada tindak lanjut. Kami akan melihat bagaimana perkembangan di lapangan. Kalau memang diperlukan, DPRD akan kembali menggelar rapat untuk memastikan hak-hak para santri tetap terlindungi," ucapnya. (*Zar)