
Dua Pemuda yang melakukan aksi balap liar di Jalan Pesut, Rabu (1/7/2026).(Foto: IG/info_etam)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Aksi balap liar yang terjadi di Jalan Pesut, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, 2 pengendara terlihat saling mengadu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan umum yang masih dilalui pengguna jalan lainnya.
Aksi tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Selain membahayakan keselamatan pelaku, balap liar juga berisiko mengancam keselamatan pengendara lain, mengganggu ketertiban lalu lintas, hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Merespons video yang viral tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar langsung bergerak.
Hanya selang beberapa hari setelah video beredar, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar tersebut.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli membenarkan kedua pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pembinaan.
"Pengemudinya atau yang melakukan balapan sudah kami amankan hari ini. Dua kendaraan juga sudah diamankan. Selanjutnya kami melaksanakan pertemuan di Kantor Satlantas untuk memberikan edukasi kepada para pelaku," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, selain memberikan pembinaan, kepolisian juga akan memanggil orangtua kedua pelaku agar turut berperan dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka.
Kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar juga akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah selanjutnya, kami akan memanggil orangtua pelaku untuk diberikan edukasi bersama. Kendaraan yang digunakan juga akan kami tindak sesuai aturan," tuturnya.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Kukar.
Pada kesempatan tersebut, Satlantas Polres Kukar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Apabila menemukan adanya aksi balap liar maupun aktivitas yang membahayakan pengguna jalan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110 agar petugas dapat segera merespons.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan anak-anak yang melakukan balap liar, segera hubungi layanan 110 agar anggota kami dapat dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
"Kami tentu berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Kami mengingatkan bahwa jalan raya bukanlah tempat untuk balapan. Selain melanggar hukum, aksi balap liar dapat membahayakan nyawa pelaku maupun masyarakat yang sedang menggunakan jalan," ucapnya. (*Zar)