
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, Rabu (1/7/2026).(Foto:Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran honorarium senilai Rp9,5 miliar kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi perhatian publik.
Di tengah ramainya pembahasan di masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara memastikan telah memantau perkembangan kasus tersebut dan mulai melakukan langkah-langkah awal untuk menelusuri informasi yang berkembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya tidak bekerja semata-mata berdasarkan isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, setiap informasi akan dikaji dan dianalisis berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Informasi itu memang sudah kami monitor. Tetapi kami bekerja bukan berdasarkan informasi. Temuan dari BPK itu bagi kami menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, instansi yang menjadi objek temuan BPK terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, termasuk melakukan pengembalian kerugian negara apabila memang terdapat temuan.
"Kami memahami ada mekanisme tindak lanjut atas temuan BPK. Namun di sisi lain, kami juga melakukan kajian dan klarifikasi terhadap informasi yang kami terima," katanya.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Ia mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
"Kalau nanti ditemukan adanya unsur pidana, kembali lagi kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus perbuatan pidananya," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, Kejari Kukar tidak hanya menunggu pelimpahan perkara atau laporan resmi, tetapi telah mulai bekerja dengan melakukan pengumpulan informasi dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Kami sudah mulai bekerja. Memang belum bisa kami sampaikan secara rinci kepada publik, tetapi sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi," ungkapnya.
"Nanti akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau memang ada unsur mensrea atau niat jahat. Itu yang sedang kami bangun konstruksinya berdasarkan pola dan fakta-fakta yang ditemukan," pungkasnya. (*Zar)