• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Senin (29/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan tindakan penipuan (fraud) dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat.

Hal ini disampaikan Aulia usai menghadiri agenda Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (29/6/2026).

Aulia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Inspektorat telah mulai menindaklanjuti hasil audit BPK.

Sesuai ketentuan, proses penyelesaian diberikan waktu selama 90 hari.

"Semua datanya sudah sangat jelas, mulai dari nama penerima hingga nomor rekening tujuan. Jadi ini bukan persoalan yang sulit. Yang diperlukan sekarang adalah iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara," ujar Aulia.

Ia menjelaskan, Inspektorat akan menelusuri aliran dana sejak dicairkan dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima.

Seluruh pihak yang menerima pembayaran akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban dan diwajibkan mengembalikan dana yang menjadi temuan.

Setelah proses pengembalian dilakukan, penyelesaiannya akan dibahas melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Aulia mengemukakan, temuan BPK di Disdikbud mencakup 71 temuan dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Anggaran tersebut berasal dari satu kode rekening pembayaran honorarium non-PNS.

"Menurut saya ini murni fraud. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Siapapun yang melakukan fraud harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tuturnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar telah menerapkan sistem Durat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang merupakan rekomendasi BPK untuk memperkuat pengawasan proses pembayaran keuangan daerah, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Terpisah, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan temuan BPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar tidak hanya sebesar Rp 9,5 miliar, melainkan mencapai sekitar Rp 36 miliar.

Namun dari total tersebut, nilai Rp 9,5 miliar menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan pembayaran honorarium yang dinilai bermasalah.

Yani mengatakan, seluruh dana yang menjadi temuan BPK wajib dikembalikan dalam jangka waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.

Selain itu, pegawai yang terbukti terlibat harus dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya total temuan itu sekitar Rp 36 miliar. Yang menjadi perhatian utama kita adalah Rp 9,5 miliar. Kami pastikan dana itu harus dikembalikan dan siapapun pegawai yang terlibat harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Menurutnya, apabila pihak yang bertanggung jawab tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka persoalan ini harus diproses melalui jalur hukum.

"Kalau tidak dikembalikan, tentu aparat penegak hukum yang akan menangani karena ini merupakan uang rakyat. Siapapun yang tidak bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya secara hukum," tuturnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengawal proses penyelesaian temuan tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, jika pengembalian kerugian negara maupun pemberian sanksi administratif tidak dilakukan, maka proses pidana menjadi langkah berikutnya.

Yani menambahkan, temuan ini tidak hanya menyangkut 9 pegawai penerima pembayaran, tetapi juga berdampak lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sampel, ada sekitar 71 temuan yang berpotensi berkembang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dri)



Pasang Iklan
Top