• Sabtu, 27 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi Ponpes Ibadurrahman Tenggarong Seberang.(Foto: Gemini AI)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah segera menutup secara permanen Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Desakan ini muncul setelah terbit keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP), yang dinilai belum cukup menghentikan seluruh aktivitas di lingkungan pondok.

TRC PPA menilai penutupan permanen menjadi langkah yang tidak bisa ditawar menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan pondok dengan korban sebanyak 12 santriwati.

Kasus ini menambah daftar dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya juga terjadi pada 2025.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman mengatakan, pencabutan izin operasional tidak akan memberikan perlindungan maksimal, apabila proses belajar mengajar masih berlangsung.

"Khususnya untuk Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami meminta agar segera dilakukan penutupan secara permanen," ucap Sudirman, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, setelah mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026, pihaknya menemukan bahwa yang dicabut hanya Nomor Statistik Pesantren, sementara aktivitas pendidikan belum secara tegas dihentikan.

TRC PPA menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Apalagi, pondok pesantren tersebut telah 2 kali diterpa dugaan kasus pelecehan seksual dalam kurun waktu 2 tahun.

Sebagai solusi, TRC PPA meminta seluruh santri segera dipindahkan ke pondok pesantren lain agar hak mereka memperoleh pendidikan tetap terpenuhi tanpa harus berada di lingkungan yang dinilai tidak lagi aman.

"Kaltim memiliki banyak pondok pesantren. Pemerintah bersama Kementerian Agama harus segera merelokasi seluruh santri, termasuk memastikan pembiayaannya tidak menjadi beban orangtua," ujarnya.

Perbedaan pandangan antara TRC PPA dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim akhirnya menghasilkan Komitmen Bersama yang ditandatangani pada 25 Juni 2026.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di Ponpes Modern Ibadurrahman akan dihentikan secara permanen.

Meskipun demikian, TRC PPA menegaskan akan terus mengawal implementasi komitmen tersebut agar tidak hanya menjadi kesepakatan di atas kertas.

"Kami akan memastikan pemerintah benar-benar menghentikan seluruh aktivitas di pondok pesantren ini dan memindahkan para santri ke tempat yang lebih aman. Penutupan permanen harus benar-benar dilaksanakan demi melindungi anak-anak," tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top