
Satpol PP berikan teguran kepada pedagang, Jum
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 25 pelanggaran masyarakat ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari awal Juni 2026 hingga saat ini.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap perda ketertiban, ketentraman umum (Trantibum), seperti mengamen hingga berjualan di fasilitas umum (fasum), yang dibangun oleh pemerintah daerah.
"Pelaku usaha yang berjualan menggunakan fasum dan gelandangan hingga pengemis (Gepeng), telah kami berikan teguran pertama," kata Rasidi kepada Kutairaya, Jum
Teguran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam menata kota khususnya di Kecamatan Tenggarong.
Ia menegaskan, usai teguran ini diberikan, jika yang bersangkutan tak mengindahkan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau teguran ini diabaikan oleh yang bersangkutan, akan kami lalukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tuturnya.
Dia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan daerah yang berlaku, sehingga bersama-sama dalam mewujudkan kota yang indah dan rapi.
Sementara itu seorang warga Tenggarong, Muhammad Ridho, menilai pedagang yang berjualan menggunakan fasum dinilai memperburuk suasana kota Tenggarong.
"Seharusnya para pedagang yang ingin berjualan harus memiliki tempat, yang bukan fasum," ujar Ridho.
Ia mengaku risih dan jengkel melihat para pedagang yang berjualan tidak tertib.
Karena ini menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kemacetan. (ary)