
Anggota Komisi I DPRD Sugeng Hariadi (Dok. Andri wahyudi/kutairaya.com).
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik jual beli lahan yang belum memiliki kejelasan status hukum.
Peringatan ini disampaikan menyusul pembahasan persoalan lahan di Desa Puan Cepak yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan masyarakat harus memahami aturan yang berlaku agar tidak menjadi pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Menurutnya, tindakan menguasai maupun memperjualbelikan lahan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu konflik dan berujung pada proses pidana.
"Saya berharap masyarakat berhati-hati. Jangan sampai karena mengikuti pihak tertentu akhirnya justru berhadapan dengan hukum. Kita harus memahami situasi dan aturan yang berlaku,"kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).
Ia mengemukakan telah beberapa kali mengunjungi Desa Puan Cepak dan melihat langsung kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Sehingga ia berharap perusahaan juga terus meningkatkan tanggung jawab sosial melalui pemberdayaan masyarakat, penyediaan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Sugeng menilai hubungan antara perusahaan dan masyarakat harus dibangun secara harmonis melalui komunikasi yang baik sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Kalau masih bisa diselesaikan dengan musyawarah, itu yang harus diutamakan. Jangan langsung mengambil langkah yang justru memperkeruh keadaan," katanya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kukar, Jamhari, mengingatkan seluruh penyelesaian sengketa lahan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta masyarakat memastikan legalitas lahan, sebelum melakukan transaksi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Jamhari, pemerintah saat ini tengah memperketat penegakan hukum, sehingga seluruh pihak harus mematuhi regulasi, termasuk dalam pemanfaatan maupun penguasaan lahan.
"Langkah pertama yang harus ditempuh adalah mediasi. Jika melalui musyawarah tidak ditemukan kesepakatan, barulah penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum,"tuturnya.
DPRD Kukar berharap masyarakat dan perusahaan dapat menahan diri serta mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik.
Sehingga stabilitas sosial di Desa Puan Cepak tetap terjaga dan hak seluruh pihak dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum. (dri)