• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang sudah diamankan Polsek Kenohan, Rabu (24/6/2026).(Foto: Dok. Polsek Kenohan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Tiga karyawan sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan jajaran Polsek Kenohan setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam WC umum kawasan pabrik kelapa sawit PT Tunas Prima Sejahtera (TPS), Rabu (24/6/2026).

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AI (48), MA (45), dan SA (29). Mereka ditangkap saat petugas melakukan pengecekan di lokasi usai menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Kenohan, AIPDA Charles, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang disampaikan kepada personel Polsek Kenohan yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan PT TPS.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pesta sabu, anggota yang sedang berada di lokasi langsung berkoordinasi dengan tim Reskrim Polsek Kenohan untuk melakukan pengecekan," ujarnya pada KutaiRaya.com, Jumat (26/6/2026).

Penindakan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat memasuki WC umum di area pabrik kelapa sawit PT TPS, petugas menemukan ketiga pria tersebut berada di dalam ruangan dan diduga baru saja menggunakan sabu. Mereka kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu, satu pipet kaca yang masih berisi kristal, satu sendok rakitan dari sedotan, satu alat isap atau bong lengkap dengan sedotan, serta satu korek api berwarna kuning.

Selain barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung zat amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ia mengungkapkan, sabu tersebut diduga dibeli secara patungan oleh para pelaku hanya untuk dipakai bersama. Nilai pembeliannya disebut sekitar Rp200 ribu.

"Sementara ini pengakuannya mereka patungan untuk membeli sabu dan digunakan bersama. Untuk pemasoknya masih dalam proses pendalaman karena pembelian dilakukan melalui perantara orang lain," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa ketiga pria yang diamankan masih berstatus sebagai karyawan perusahaan tempat mereka bekerja.

Meski para pelaku telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Polsek Kenohan masih menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengguna lainnya.

Pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan Badan Narkotika Kabupaten Kukar untuk membuka peluang pelaksanaan tes urine terhadap karyawan apabila mendapat persetujuan dari perusahaan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Jika mereka bersedia, kami usulkan dilakukan tes urine bersama agar dapat diketahui apabila masih ada karyawan lain yang menjadi pengguna narkoba," katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berhentilah menggunakan narkoba. Dampaknya sangat besar, bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga bisa mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum ketika sudah kecanduan," pungkasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top