
Pelaku yang sudah diamankan polisi, Senin (22/6/2026).(Foto: Dok. Polsek Tabang).
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria berinisial M (36), warga Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tumbler. Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Tabang pada Senin (22/6/2026).
Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target operasi yang sedang dijalankan Polsek Tabang dalam memberantas barang haram.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tersangka diduga sering melakukan aktivitas peredaran narkotika di Desa Long Lalang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di salah satu warung ayam geprek di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang," ujarnya pada KutaiRaya.com, Rabu (24/6/2026).
"Pelaku juga mengaku bahwa dirinya pemakai barang tersebut," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sebuah tas selempang milik tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah tumbler.
"Ketika tutup tumbler dibuka, kami menemukan bungkus mencurigakan yang diduga berisi sabu," imbuhnya.
Pihaknya mengamankan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 18,38 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu tas selempang merek Kalibre warna hitam, satu tumbler, empat paket sabu, satu unit Handphone, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp37 juta.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemasoknya," sebutnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*Zar)