• Sabtu, 27 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



RDP Terkait Lanjutan Pembahasan Dan Klarifikasi Permasalahan Agraria RT 12 Desa Loa Duri Ilir, Selasa (23/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap sengketa agraria yang terjadi di RT 12 dan RT 20 Desa Loa Duri Ilir.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait klarifikasi permasalahan agraria yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (23/6/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, kasus tersebut tergolong unik dan belum pernah terjadi sebelumnya di Kukar.

Sengketa bermula dari adanya sertifikat induk yang dijadikan agunan kredit ke sebuah bank di Samarinda.

Namun, peminjam mengalami gagal bayar sehingga memunculkan potensi eksekusi terhadap lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

"Permasalahan ini cukup aneh. Di atas lahan yang menjadi objek agunan itu sudah berdiri sekitar 15 rumah dan dihuni lebih dari 60 warga. Mereka tidak pernah mengetahui bahwa sertifikat induk tersebut dijadikan jaminan kredit hingga akhirnya bermasalah akibat kredit macet," ujar Yani.

Menurutnya, hasil konfirmasi DPRD kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap adanya dugaan persoalan dalam proses penerbitan sertifikat.

Bahkan ada indikasi dokumen persyaratan yang diajukan saat pengurusan sertifikat tidak sesuai prosedur.

"Informasi dari BPN menyebutkan ada dugaan rekayasa dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Sertifikat inilah yang kemudian dijadikan jaminan ke bank dan kini menimbulkan persoalan bagi masyarakat," katanya.

DPRD Kukar, lanjut Yani, berupaya mencari jalan keluar agar pihak bank tidak melakukan eksekusi terhadap lahan yang saat ini telah menjadi kawasan permukiman warga.

Jika eksekusi dilakukan, maka sebanyak 15 kepala keluarga berpotensi kehilangan rumah dan tempat tinggal mereka.

Sebagai langkah penyelesaian, DPRD meminta pihak peminjam bertanggung jawab dan berupaya menyelesaikan kewajibannya kepada bank.

Selain itu, DPRD juga mendorong BPN melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas sertifikat yang menjadi sumber persoalan.

"Apabila terbukti terdapat cacat prosedur dalam penerbitannya, maka kami meminta agar sertifikat tersebut dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana sembari menunggu proses penyelesaian yang sedang dilakukan oleh pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun instansi terkait.

"Kami berharap solusi yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut," ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Loa Duri Ilir, Fahri Arsyad mengemukakan, persoalan serupa sebenarnya telah beberapa kali terjadi di wilayah tersebut.

Menurutnya, pola kasus yang muncul hampir sama, yakni berkaitan dengan proses penguasaan dan peralihan sertifikat tanah yang kemudian menimbulkan sengketa di masa mendatang.

Ia mencontohkan kasus di Jalan Suratman yang bermula dari sertifikat atas nama pemilik awal yang kemudian beralih kepemilikan melalui proses balik nama.

Pada saat itu, lahan yang bersangkutan telah ditempati dan sebagian bahkan sudah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Fahri juga mengungkap kasus serupa pernah terjadi di RT 15 maupun RT 12 dengan pola yang hampir sama.

Bahkan sejumlah warga harus mengeluarkan biaya besar untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Belajar dari kejadian tersebut, Fahri mengusulkan adanya regulasi yang mewajibkan lembaga perbankan memasang pengumuman atau plakat pada aset yang sedang diajukan sebagai agunan kredit.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus mencegah muncul sengketa di kemudian hari.

"Kalau masyarakat mengetahui sejak awal bahwa tanah atau rumah sedang diajukan sebagai agunan kredit, maka keberatan atau klaim dari pihak lain bisa disampaikan sebelum kredit dicairkan. Ini bisa menjadi langkah pencegahan," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Loa Duri Ilir selama ini telah menerapkan mekanisme pengumuman terbuka untuk setiap proses administrasi pertanahan.

Menurutnya, sistem serupa layak diterapkan dalam proses perkreditan agar tidak terjadi lagi persoalan yang merugikan masyarakat. (Dri)



Pasang Iklan
Top