• Sabtu, 27 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur, pada Sabtu (20/6/2026).(Foto: Polsek Balikpapan Timur)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Jajaran Polsek Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R alias Pako (40), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan satu paket sabu di kawasan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah bengkel mobil di Jalan Rekreasi RT 45, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menjelaskan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan,” kata AKP Chusen, Senin (22/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut di area Bengkel Mobil Ancah pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang diduga dikuasai oleh tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya berinisial ERDI di kawasan Gunung Bugis.

“Setelah ditemukan barang bukti, yang bersangkutan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terkait asal-usul narkotika tersebut,” ujarnya.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Balikpapan Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama. Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Balikpapan. (Las)



Pasang Iklan
Top