• Senin, 27 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ponpes yang diduga menjadi tempat kekerasan seksual oleh pimpinan, Jumat (19/6/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, kini masih menjadi perbincangan masyarakat Kukar.

Setelah sebelumnya publik dihebohkan oleh kasus seorang pengajar di salah satu pondok pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santri laki-laki dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kini dugaan kasus serupa kembali mencuat di pondok pesantren yang sama.

Kali ini, dugaan perbuatan tersebut justru menyeret pimpinan pondok pesantren. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 12 orang yang mengaku sebagai korban telah didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk mencari keadilan,

Kuasa Hukum TRC PPA Kukar, Sudirman mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari sejumlah korban beberapa minggu lalu. Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan pendalaman dan mengumpulkan para korban untuk menggali keterangan secara menyeluruh.

"Kami menerima aduan dari beberapa orang yang mengaku menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Kukar. Setelah kami kumpulkan dan mendalami keterangan mereka, kami sampai pada kesimpulan bahwa dugaan perbuatan itu memang terjadi dan dilakukan kepada para korban yang mengadu kepada kami," ujarnya pada KutaiRaya.com, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pendampingan yang dilakukan, tercatat ada sekitar 12 korban yang mayoritas merupakan alumni pondok pesantren tersebut. Dugaan tindakan yang dialami korban tidak hanya berupa pelecehan seksual, tetapi juga pencabulan hingga persetubuhan.

Peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2024. Bahkan, terdapat pengakuan dari mantan santri angkatan tahun 2007 yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa, meski hingga kini belum berani membuat laporan resmi.

"Yang memiliki keberanian untuk melapor saat ini rata-rata mengalami kejadian pada tahun 2021 sampai 2024. Namun ada juga informasi dari angkatan yang lebih lama, bahkan sejak 2007, yang mengaku pernah mengalami hal serupa," katanya.

Sebagian korban mengalami peristiwa tersebut saat masih berstatus santri. Sementara sebagian lainnya mengaku menjadi korban ketika menjalani masa pengabdian setelah lulus dari pondok pesantren.

Sebagai informasi, para santri yang telah menyelesaikan pendidikan di pondok tersebut diwajibkan menjalani masa pengabdian selama kurang lebih satu tahun. Dugaan tindakan asusila itu disebut banyak terjadi pada masa pengabdian tersebut.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan, para korban mengaku mendapatkan intimidasi agar tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada siapa pun.

"Kalau sudah perbuatan seperti itu, biasanya dibarengi ancaman atau intimidasi. Para korban mengaku diancam agar tidak mengungkapkan apa yang terjadi kepada orang lain," jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa korban mengaku berada dalam satu ruangan yang sama saat dugaan tindakan itu terjadi. Mereka bahkan saling menyaksikan perlakuan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Ada tiga, empat, bahkan lima sampai enam orang dalam satu ruangan. Mereka saling melihat dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku," ungkapnya.

Korban yang melapor berasal dari berbagai wilayah di Kaltim. Ada yang berasal dari Samarinda, Bontang, dan sejumlah daerah di Kukar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak dugaan kasus tersebut cukup luas karena pondok pesantren yang dimaksud merupakan salah satu pondok pesantren modern yang cukup besar dan memiliki santri dari berbagai daerah.

"Korban berasal dari berbagai wilayah. Karena memang mereka datang ke pondok tersebut untuk menuntut ilmu agama," ujarnya.

Terkait proses hukum, ia mengatakan, laporan terhadap terduga pelaku sebenarnya telah masuk ke kepolisian beberapa bulan lalu dan saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.

Namun, munculnya korban-korban baru membuat pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan penyidik guna memperkuat proses penanganan perkara.

"Saat ini kami mendampingi 12 korban. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Polda terkait perkembangan kasus ini," katanya.

Mayoritas korban yang saat ini didampingi merupakan kelahiran tahun 2000 dan 2001 atau berada pada rentang usia sekitar 24 hingga 26 tahun.

Dengan informasi yang menyebar saat ini, seluruh masyarakat turut prihatin atas tindakan yang dilakukan lembaga pendidikan agama tersebut, bahkan pada Kamis (11/6/2026), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kukar, gelar aksi di Kemenag Kukar untuk meminta penjelasan yang transparan mengenai Ponpes tersebut.

Tak berselang lama, tepatnya pada Senin (15/6/2026), TRC PPA Kaltim yang kini turun dijalan untuk menyampaikan 10 tuntunannya, salah satunya untuk menutup secara permanen Ponpes tersebut.

Ia sampaikan melalui DPRD Kukar hingga pada Kemenag Kukar, dari kejadian tersebut telah terungkapnya kejadian-kejadian keji yang dilakukan Ponpes tersebut

"Korban bertambah, yang awalnya 11, kini ada yang mengaku jadi 12, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi, soalnya korban ada menyebutkan beberapa nama yang saat ini belum diselidiki, " ucapnya waktu aksi di DPRD Kukar.

"Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan terbaik kepada para korban untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara serius," lanjutnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, akhirnya jawaban yang diharapkan masyarakat keluar dari Dewan hingga Kemenag Kukar, bahwasanya mereka setuju untuk dilakukan penutupan secara permanen Ponpes tersebut,

Namun, penutupan tersebut bukan wewenang daerah, melainkan Kementerian Agama Pusat, pihaknya hanya akan merekomendasi ke Kemenag Pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi.

Untuk sementara ini, telah dilakukan penghentian penerimaan siswa atau santri baru tahun 2026/2027, hal tersebut dilakukan oleh Kemenag Kukar atas arahan dari pusat.

"Kami sudah menyampaikan bahwa penerimaan santri baru untuk tahun ajaran 2026-2027 dihentikan. Selain itu, saat ini kami juga telah melakukan pergantian kepengurusan yayasan," ujar Ariyadi.

Kepengurusan tersebut sudah terganti tepatnya pada Minggu (14/6/2026), sehari sebelum aksi dari TRC PPA Kaltim.

Ia menegaskan, tidak ada lagi pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum yang tersangkut kasus tersebut untuk menduduki posisi strategis dalam kepengurusan yayasan.

"Kami menginginkan agar tidak ada unsur keluarga dari oknum tersebut yang berada dalam struktur pengurus yayasan kedepannya," katanya.

"Saat ini ada sekitar 140 santri yang masih belajar di sana. Penutupan pesantren juga harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap para santri yang tidak terlibat dalam persoalan ini," sebutnya.

Terbaru dalam bentuk keseriusan, pada Kamis (18/6/2026) di Kantor Kemenag Kukar, telah dilakukan pertemuan antara beberapa pihak, dimulai dari DPRD Kukar, Plt. Pengurus Ponpes, Perwakilan Polda Kaltim dan beberapa jajaran lainnya, pertemuan ini menjadi momen kesepakatan antara beberapa pihak mengenai kasus tersebut.

Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat untuk menandatangani komitmen bersama yang berfokus pada perlindungan tenaga pendidik dan santri, dimulai dari rekomendasi penutupan Ponpes hingga menjamin nasib santri lama.

"Kami akan laporkan dulu, baru nanti kami sampaikan ke pusat, nanti pusat yang akan melakukan pertimbangan itu semua, " tutur Ariyadi.

Saat ini, pimpinan Ponpes tersebut telah menjadi Pelaksana Tugas (Plt), yang bernama Ainul Khuri, yang dimana ia juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Hingga akhirnya para awak media menghampiri dan meminta sedikit tanggapan dari kasus dugaan tersebut.

"Tanggapannya Alhamdulillah, artinya semuanya berjalan lancar, apapun hasilny Allah yang menilai, itu aja. Kita sebagai muslim mesti tau, bahwa apa yang disuarakan mereka, semuanya Allah sudah menggariskan, menuliskan, terkait ABC, kami menerima saja, " kata Ainul.

Saat ditanya mengenai penutupan Ponpes ia menanggapi, "Sudah kami jelaskan kepada Kementerian Agama yang ada, masalah tujuan dan sebagainya, misalkan gini, jika kami tidak terima, masa mau demo? tidak kan, " lanjutnya.

Dugaan kasus kekerasan seksual ini juga telah terdengar pada beberapa ahli hukum, salah satunya Juliati selaku Dosen Hukum Universitas Kutai Kartanegara.

Ia menilai, dugaan kasus tersebut merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak norma sosial dan agama.

Menurutnya, apabila korban terbukti masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian berlangsung, maka pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang lebih berat dibanding ketentuan pidana umum.

"Karena pelaku adalah pihak yang seharusnya membimbing dan memberikan teladan, tetapi justru diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya, maka ancaman hukuman bisa lebih berat," jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak psikologis jangka panjang yang harus ditanggung korban.

"Trauma akibat kekerasan seksual tidak mudah dipulihkan. Bahkan setelah pelaku dihukum, korban tetap membutuhkan pendampingan dan pemulihan psikologis yang panjang," pungkasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top