
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati.(Foto: Dok. KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan korban sebelum menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Kartanegara, IPTU Irma Ikawati, mengatakan proses penanganan kasus tersebut saat ini berjalan sesuai prosedur dan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Kasusnya saat ini sudah naik ke penyidikan. Kami berharap semua proses berjalan lancar sehingga penyidik tidak mengalami kendala dalam menetapkan tersangka," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan data sementara, jumlah korban dalam kasus tersebut masih mencapai 11 orang. Seluruh korban diketahui berjenis kelamin perempuan.
Penanganan perkara masih dilakukan oleh pihak Kecamatan Kembang Janggut karena seluruh korban dan saksi berdomisili di wilayah tersebut. Langkah itu dinilai lebih efektif dan efisien dalam proses pemeriksaan.
"Perkara ini masih ditangani di Kembang Janggut karena korban dan saksi berada di sana. Secara waktu dan proses penanganan lebih efisien, namun tetap berkoordinasi dan seluruh langkah dilakukan sesuai petunjuk Unit PPA," jelasnya.
Terkait informasi yang menyebut terduga pelaku sempat melarikan diri, ia membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, terduga masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Tidak kabur. Yang bersangkutan masih kooperatif," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan korban. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.
"Karena kemarin kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut proses penyidikan," pungkasnya. (*Zar)