
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, usai menghadiri kegiatan pelantikan MD KAHMI Kukar, Kamis (18/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Persoalan status lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan maupun wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut bersama pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Otorita IKN.
Rifqinizamy menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan status kawasan yang saat ini masih masuk wilayah hutan.
Jika masyarakat telah lama tinggal dan memanfaatkan lahan tersebut, maka pihaknya akan mendorong agar kawasan itu dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan.
“Kalau memang secara existing masyarakat sudah tinggal dan menetap di sana, maka akan kami fasilitasi dengan Kementerian Kehutanan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu baru dicek apakah masuk dalam delineasi IKN atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, apabila lahan tersebut berada dalam wilayah delineasi IKN, maka akan ada mekanisme yang diatur melalui Undang-Undang IKN.
Ia menyebutkan lahan di kawasan IKN berstatus aset negara yang dikelola Otorita IKN melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun masih memungkinkan penerbitan hak-hak lain, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat maupun badan hukum.
“Prinsipnya, kami siap membantu dan akan berkoordinasi dengan bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika nantinya diperlukan perubahan regulasi untuk melindungi masyarakat, kami juga terbuka untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang IKN,” tuturnya.
Ia menilai akar persoalan sebenarnya berawal dari penetapan kawasan sebagai Tahura atau kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Sehingga penyelesaian harus dimulai dari kementerian terkait, sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemanfaatan lahan di wilayah IKN.
Selain itu, Rifqinizamy juga menyoroti potensi urbanisasi yang akan terjadi seiring berkembangnya IKN.
Menurutnya, kedatangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meningkatnya aktivitas ekonomi akan mendorong pertumbuhan penduduk di kawasan tersebut.
“Urbanisasi adalah sesuatu yang sulit dihindari. Yang penting masyarakat lokal harus mempersiapkan diri agar mampu bersaing dan menjadi pelaku utama di daerahnya sendiri. Jangan sampai IKN hadir, tetapi masyarakat lokal justru hanya menjadi penonton,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan Otorita IKN untuk merancang program yang mampu meningkatkan kapasitas masyarakat lokal, sehingga dapat memperoleh manfaat langsung dari pembangunan IKN.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD memahami persoalan yang dihadapi masyarakat, serta berkomitmen mencari solusi yang tidak merugikan warga.
Menurutnya, berbagai langkah penertiban yang dilakukan di lapangan bukan ditujukan kepada masyarakat secara umum, melainkan menyasar bangunan baru atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan ini merupakan problem masyarakat yang harus disikapi secara bersama. Kami telah memastikan bersama pihak otoritas bahwa penegakan yang dilakukan di lapangan menyasar bangunan baru atau aktivitas yang tidak sesuai aturan, bukan terhadap masyarakat secara umum,” ujarnya.
Yani menekankan pentingnya menghadirkan solusi konkret melalui pola kemitraan yang melibatkan masyarakat, termasuk penguatan aspek sosial dan pengembangan sektor pariwisata di kawasan sekitar IKN.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak ada upaya pengusiran ataupun intimidasi terhadap masyarakat,” ucapnya. (Dri)