
Pelaku yang sudah diamankan polisi, Selasa (16/6/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Kulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Pelarian seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AP berakhir dengan cara yang tak biasa. Setelah diduga membawa kabur sebuah sepeda motor milik warga di Kecamatan Loa Kulu, remaja asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah itu justru tertangkap karena kasus pencurian helm di Kecamatan Loa Janan.
Ironisnya, aksi pencurian helm tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus yang lebih besar, pencurian sepeda motor Honda Vario 110 CC milik warga Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu.
Kini, di usia yang masih sangat muda, AP harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam kehilangan masa remajanya di balik jeruji besi akibat perbuatannya.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat korban. Motor Honda Vario miliknya dilaporkan hilang dari garasi rumah pada Sabtu (13/6/2026).
"Kronologisnya saat itu, korban berniat keluar rumah untuk membeli rokok. Namun ia terkejut ketika mendapati sepeda motor yang diparkir di dalam garasi sejak malam sebelumnya sudah tidak berada di tempat," ujarnya pada KutaiRaya.com, Selasa (16/6/2026).
Korban bersama ayahnya sempat melakukan pencarian di sekitar rumah dan lingkungan sekitar, tetapi tidak ditemukan. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil menemukan keberadaan motor yang hilang.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, petunjuk langsung mengarah kepada pelaku AP hingga akhirnya berhasil kami amankan," ucapnya.
Namun sebelum polisi Loa Kulu menangkapnya, AP lebih dulu diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan karena kedapatan mencuri helm. Saat menjalani pemeriksaan, identitas dan keterangannya dicocokkan dengan hasil penyelidikan kasus pencurian motor yang sedang ditangani Polsek Loa Kulu.
Dari situlah fakta baru terungkap. AP akhirnya mengakui telah membawa kabur motor Honda Vario putih milik warga Desa Sepakat.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, kunci kontak kendaraan, serta STNK dan BPKB asli milik korban.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa sebuah tindakan kriminal, sekecil apa pun, dapat membuka tabir kejahatan lain yang sebelumnya belum terungkap. AP yang semula lolos setelah diduga mencuri motor, justru tertangkap karena kembali melakukan aksi pencurian di tempat berbeda.
Karena masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap AP akan mengikuti ketentuan peradilan anak yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, ia tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Loa Kulu juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan.
"Untuk mencegah kejadian serupa, pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat yang aman dan jangan ragu menggunakan kunci pengaman tambahan," tukasnya. (*Zar)