
Penandatanganan Kesepakatan Usulan Penutupan Ponpes Tenggarong Seberang di DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).
TENGGARONG, KutaiRaya.com - Enam fraksi di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan sikap tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kukar.
Fraksi-fraksi tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Golkar, PKB, dan NasDem, sepakat mendorong pencabutan izin operasional, serta penutupan permanen lembaga pendidikan tersebut.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama TRC PPA Kalimantan Timur, perwakilan masyarakat, dan instansi terkait, Senin (15/6/2026) di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kukar.
Dalam forum tersebut, mayoritas anggota dewan menilai kasus yang terjadi telah mencoreng dunia pendidikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kukar, Sopan Sopian, menegaskan dukungannya terhadap pencabutan izin pondok pesantren tersebut.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk mencegah munculnya korban baru dan memberikan efek jera.
"Hari ini kami menyatakan sikap mendukung pencabutan izin dan penutupan permanen pondok pesantren tersebut. Kami juga mendorong evaluasi terhadap seluruh pondok pesantren di Kukar agar pengawasan berjalan lebih baik," ujarnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendukung usulan Ketua DPRD Kukar agar para santri yang masih menempuh pendidikan di pondok tersebut dapat difasilitasi dan dipindahkan melalui mekanisme yang diatur Kementerian Agama.
Sopan mengaku prihatin atas kasus yang berulang dan berharap tidak ada lagi generasi muda yang menjadi korban.
Menurutnya, lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.
Sementara itu.anggota Fraksi PKB DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan dan Pemenuhan Anak serta Pansus Pencegahan Penyimpangan Seksual, mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan bagi dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan karakter dan keagamaan.
"Saya dibesarkan di lingkungan pesantren, sehingga sangat miris melihat kejadian seperti ini. Namun demi memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa, saya sepakat izin pondok pesantren tersebut dicabut secara permanen," tuturnya.
Dalam forum itu, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Golkar, dan NasDem juga menyampaikan dukungan terhadap langkah tegas yang akan direkomendasikan DPRD Kukar.
Seluruh fraksi menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apapun.
Mereka juga mendorong agar pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta aparat penegak hukum mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani kasus tersebut, termasuk memastikan pemulihan korban dan keberlanjutan pendidikan para santri.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani sebelumnya menyampaikan hasil RDP akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama.
Rekomendasi ini akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme internal DPRD, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Dengan adanya kesepakatan 6 fraksi DPRD Kukar, dorongan untuk menutup permanen pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual tersebut semakin menguat.
DPRD berharap langkah ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap korban, sekaligus upaya mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (dri)