• Selasa, 16 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia yang diinisiasi DPRD Kota Balikpapan.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjawab meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia) sekaligus memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi kelompok tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Agus Budi menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD menyusun regulasi yang berfokus pada kesejahteraan lansia.

"Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih dan menyambut baik inisiatif DPRD Kota Balikpapan dalam menyusun Raperda tentang Kota Ramah Lanjut Usia sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan, khususnya masyarakat lanjut usia yang jumlahnya terus meningkat," ujar Agus Budi membacakan pandangan umum Wali Kota Balikpapan.

Menurutnya, peningkatan jumlah lansia merupakan indikator keberhasilan pembangunan manusia di Kota Balikpapan. Hal itu tercermin dari meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan usia harapan hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Data yang disampaikan menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Balikpapan meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025. Selain itu, Balikpapan saat ini menempati urutan ketiga sebagai daerah dengan jumlah lansia terbanyak di Kalimantan Timur.

"Kondisi ini menjadi dasar yang kuat bahwa kebijakan Kota Ramah Lanjut Usia tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga antisipatif dalam menghadapi fase penuaan penduduk pasca bonus demografi," katanya.

Pemerintah Kota menilai keberadaan perda tersebut akan menjadi landasan penting untuk memastikan para lansia memperoleh hak-haknya, mulai dari pelayanan kesehatan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, hingga perlindungan hukum.

Dalam pandangannya, Pemkot juga memberikan sejumlah masukan terhadap substansi raperda. Salah satunya adalah usulan penambahan ketentuan pidana guna mencegah terjadinya penelantaran lansia, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.

Selain itu, pemerintah mengusulkan penguatan layanan psikososial bagi lansia terlantar maupun lansia yang mengalami depresi dan kesepian, serta penyusunan sistem deteksi dini dan pelaporan kasus lansia terlantar agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Tidak hanya itu, Pemkot juga menekankan pentingnya pembangunan kawasan yang benar-benar ramah lansia melalui penyediaan fasilitas publik yang mudah diakses, seperti jalur landai (ramp), pegangan tangan, area istirahat, kursi prioritas, hingga jalur layanan khusus di fasilitas pelayanan publik.

"Aksesibilitas merupakan faktor penting dalam mendukung kemandirian dan kualitas hidup lanjut usia. Karena itu diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Ramah Lanjut Usia," ujar Agus.

Pemerintah Kota juga mendukung pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi lansia, hingga Karang Werda sebagai wadah pemberdayaan lansia di tingkat masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman dalam pembukaan rapat turut mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Balikpapan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

DPRD berharap keberhasilan tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia.

Dengan dukungan DPRD dan Pemerintah Kota, Raperda Kota Ramah Lanjut Usia diharapkan segera rampung dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan perlindungan, pelayanan, dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para lansia di Kota Balikpapan. (Las)



Pasang Iklan
Top