• Selasa, 16 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Mediasi Aksi Demo TRC PPA Kaltim di DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).(Foto : Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kukar.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait Senin (15/6/2026) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, DPRD berencana mengambil langkah konkret berupa rekomendasi kepada instansi berwenang, termasuk usulan penutupan sementara lembaga pendidikan agama tersebut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan resmi berdasarkan hasil pembahasan dan aspirasi yang disampaikan berbagai fraksi di DPRD.

"Kami akan melakukan paripurna untuk mengambil keputusan. Semua aspirasi yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan. DPRD akan terus mengumpulkan data dan informasi sebagai dasar rekomendasi kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Menurut Yani, kasus yang mencuat tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.

Sehingga DPRD meminta seluruh pihak yang memiliki informasi maupun data pendukung untuk turut mengawal proses penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan, DPRD akan merekomendasikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, agar mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan yang diduga menjadi lokasi terjadinya kasus tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menghentikan sementara dukungan atau bantuan kepada lembaga yang masih dalam proses penanganan hukum.

"Kami ingin memastikan ada perlindungan bagi anak-anak dan tidak ada lagi korban berikutnya. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki," tuturnya.

Yani juga menyampaikan DPRD Kukar telah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung perlindungan anak dan perempuan, termasuk peraturan daerah terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Regulasi ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyampaikan pernyataan sikap yang berisi dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban dalam kasus tersebut.

TRC PPA Kaltim mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, eksploitasi, maupun tindakan lain yang merendahkan harkat dan martabat perempuan serta anak.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan perkara.

Selain mendukung proses hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, TRC PPA Kaltim juga menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun intervensi yang berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan proses penegakan hukum.

Rina menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan langkah-langkah luar biasa.

Maka itu, pihaknya mendukung penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TRC PPA Kaltim juga mendorong pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menjadikan kasus tersebut sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan perempuan dan anak di Kukar.

"Kami hadir bukan hanya untuk menyampaikan tuntutan, tetapi juga menyuarakan harapan para korban dan keluarganya yang mendambakan keadilan. Kami akan terus mengawal proses hukum, pemulihan korban, serta pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan hingga keadilan benar-benar terwujud," kata Rina.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar.

Seluruh pemangku kepentingan diharapkan mengambil langkah nyata guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Dri)



Pasang Iklan
Top