• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Aksi yang dilakukan TRC PPA Kaltim di Kemenag Kukar dan DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya seorang pengajar yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap santri laki-laki, kini muncul dugaan kasus sama yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren itu sendiri.

Kasus ini kembali viral setelah sejumlah korban mulai berani memberikan kesaksian. Awalnya tercatat 11 korban yang mengaku mengalami pencabulan. Namun, terbaru jumlah korban bertambah menjadi 12 orang, dengan salah satu korban mengaku mengalami persetubuhan yang dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan aksi di Kantor DPRD Kutai Kartanegara dan Kemenag Kutai Kartanegara Senin (15/6/2026), untuk menyampaikan tuntutan dan mendesak adanya langkah tegas terhadap pondok pesantren tersebut.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman menegaskan, kasus ini bukanlah kejadian pertama yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

"Ini bukan kali pertama, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Kejadian seperti ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itulah kami datang ke DPRD karena kami menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan belum berjalan maksimal," ujarnya pada awak media, Senin (15/6/2026).

"Faktanya, kembali muncul kasus dengan dugaan yang jauh lebih ekstrem dan kali ini diduga dilakukan oleh pimpinan pondok tersebut. Yang terjadi saat ini adalah tragedi kemanusiaan yang menimpa generasi muda kita," lanjutnya.

Selain mendatangi DPRD Kukar, TRC PPA Kaltim juga berencana menemui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta penjelasan terkait langkah konkret yang telah dilakukan terhadap pondok pesantren tersebut.

"Sesuai dengan salah satu dari 11 tuntutan kita, kami ingin Ponpes tersebut dapat di tutup permanen. Dulu korbannya santri laki-laki, sekarang bergeser menjadi santriwati. Kami meminta pihak kepolisian agar segera meningkatkan status kasus ini sehingga terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menegaskan, pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak, bukan menjadi lokasi terjadinya tindak kejahatan seksual.

TRC PPA Kaltim juga meyakini jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak dari yang saat ini terungkap. Menurut mereka, sebagian korban masih belum berani melapor karena trauma dan ketakutan.

"Kalau ditanya berapa jumlah korban sebenarnya, kami sangat meyakini jumlahnya puluhan. Beberapa korban saling mengetahui dan saling bercerita karena mereka pernah berada di lokasi yang sama. Namun banyak yang masih belum berani berbicara," ungkapnya.

Sementara itu, seluruh korban yang telah terdata saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Kementerian Sosial. Tim dari pemerintah pusat juga disebut telah turun langsung untuk memberikan pendampingan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pengawalan terhadap para korban.

Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. TRC PPA Kaltim mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan meminta pemerintah serta pihak terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penutupan permanen pondok pesantren tersebut demi mencegah munculnya korban baru.

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi, menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas terhadap pondok pesantren tersebut dengan penutupan permanen apabila terbukti.

Namun demikian, ia menerangkan, proses penutupan lembaga pendidikan harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai regulasi yang berlaku.

"Terkait regulasi penutupan pondok pesantren, kami mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kami tidak bisa serta-merta langsung melakukan penutupan. Harus ada tahapan dan keputusan bersama yang menjadi dasar pelaksanaannya," jelas Ariyadi.

Ia mengungkapkan, Kemenag telah menindaklanjuti arahan dari Direktorat Pesantren dengan melarang pondok pesantren tersebut menerima santri baru pada tahun ajaran mendatang.

Selain itu, Direktorat Pesantren juga meminta adanya pergantian pimpinan pondok pesantren dan pengurus yayasan sebagai bagian dari langkah pembenahan yang saat ini sedang berproses.

"Kami sudah menindaklanjuti surat dari Direktorat Pesantren. Salah satunya, pondok tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru pada tahun pelajaran baru. Selain itu, juga diminta adanya pergantian pimpinan pondok pesantren dan pengurus yayasan yang bersangkutan," pungkasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top