
Polsek Balikpapan Timur mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kebut-kebutan oleh sekelompok remaja di Jalan Padat Karya RT 20, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (9/6/2026).(Foto: Polsek Balikpapan Timur)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Polsek Balikpapan Timur mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kebut-kebutan oleh sekelompok remaja di Jalan Padat Karya RT 20, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Penertiban dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan warga.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhamad Chusen, mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, mengatakan lokasi tersebut kerap dijadikan arena kebut-kebutan karena jalannya relatif lurus dan minim aktivitas permukiman.
“Dari hasil pemantauan, terdapat sekitar 15 hingga 20 remaja dengan rentang usia 15 sampai 20 tahun yang melakukan kebut-kebutan menggunakan sepeda motor, sebagian sudah dimodifikasi,” ujarnya, pada hari Jumat (12/6/2026).
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, terdiri dari Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Aerox, serta satu unit motor trail anak. Seluruh kendaraan kini diamankan di Mako Polsek Balikpapan Timur untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas mendapati para remaja memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, baik secara bergantian maupun berkelompok. Mereka juga melakukan manuver berbahaya seperti saling mendahului, berboncengan tanpa memperhatikan keselamatan, serta menggunakan knalpot bising.
Menurut keterangan warga, aktivitas serupa kerap terjadi pada sore hingga malam hari, terutama saat akhir pekan dan hari libur. Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sebagai langkah pembinaan, pada Rabu (10/6/2026) pukul 11.20 WITA, Polsek Balikpapan Timur menggelar konseling terhadap para remaja yang terjaring dengan menghadirkan orang tua atau wali masing-masing.
Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa tindakan yang diberikan masih bersifat pembinaan dan teguran. “Kami minta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tegasnya.
Orang tua juga diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB untuk keperluan administrasi. Polisi menegaskan, apabila di kemudian hari para remaja tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme tilang elektronik (E-TLE).
Kapolsek menilai, keterlibatan orang tua dalam konseling menjadi langkah preventif dan edukatif untuk menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab keluarga.
Polisi juga akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan serta menggencarkan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah di wilayah Balikpapan Timur. Sinergi dengan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, dan sekolah akan diperkuat untuk mencegah munculnya kembali aksi kebut-kebutan maupun balap liar yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Namun jika terjadi pelanggaran berulang, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menghentikan aksi kebut-kebutan sesaat, tetapi juga mendorong kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab semua pihak, terutama keluarga. (lAS)