
Kabid Pendaftaraan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Hasna Badahu, Kamis (11/6/2026).(Foto: Achmad Rizki/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebagian besar pendapatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Namun, hampir setiap tahun pendapatan daerah mengalami penurunan atau terjadi efisiensi anggaran.
Sehingga hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, untuk mencari peluang dalam memaksimalkan pendapatan melalui sektor lainnya.
Kabid Pendaftaraan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Hasna Badahu mengatakan, DBH yang seharusnya diterima pada 2026 ini sekitar Rp 4,4 triliun, tapi yang telah ditransfer ke daerah sekitar 28 persen atau Rp 1,2 triliun.
"Kita masih bergantung pada DBH, dampaknya sangat luar biasa jika terjadi keterlambatan transfer ke daerah," kata Hasna kepada Kutairaya, Kamis (11/62026).
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, agar dapat segera ditransferkan DBH ke daerah.
"Tujuh puluh persen pendapatan kita ini berasal dari DBH, sisanya itu pendapatan yang diperoleh dari pajak," ucapnya.
Sehingga pemerintah daerah tengah berupaya mencari peluang-peluang sumber pendapatan baru.
Saat ini baru ada 13 jenis kategori pajak, yang menjadi pendapatan daerah.
"Pajak itu, di antaranya pajak hotel, restoran, sarang burung walet dan lainnya, serta kita terus mencari sumber pendapatan baru," ujarnya.
Dia berharap masyarakat Kukar ini taat lapor pajak dan patuh bayar pajak.
Sehingga pendapatan daerah bisa maksimal.
Sementara itu warga Tenggarong, Tri Wahyuni mengaku bayar pajak ini merupakan kewajiban warga terhadap negara.
Nantinya uang pajak yang diperoleh itu.akan kembali ke daerah juga.
"Pajak yang sering dibayarkan secara rutin setiap tahun ialah pajak rumah," ucap Tri Wahyuni. (Ary)